Pemkot Pontianak Larang Kembang Api dan Petasan pada Malam Tahun Baru 2026

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerbitkan surat edaran terkait larangan pesta kembang api pada malam menyambut Tahun Baru 2026 sebagai bentuk empati terhadap masyarakat di beberapa daerah yang mengalami bencana alam.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi menerbitkan Surat Edaran tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dalam rangka perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026. Melalui edaran tersebut, masyarakat diimbau tidak menyalakan kembang api, petasan, maupun melakukan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk empati dan solidaritas kepada masyarakat di sejumlah daerah yang saat ini tengah dilanda musibah bencana alam. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan menjaga keamanan dan kenyamanan warga selama momen pergantian tahun.

“Kami mengimbau masyarakat Kota Pontianak untuk menyambut malam Tahun Baru 2026 dengan cara yang positif, sederhana, serta tetap menjaga ketertiban dan ketenteraman lingkungan,” ujar Edi, Selasa (30/12/2025).

Dalam Surat Edaran Nomor 68 Tahun 2025, Pemkot Pontianak juga mengatur pembatasan penggunaan musik atau sound system. Volume suara dibatasi maksimal 55 desibel setelah pukul 22.00 WIB guna mencegah gangguan kebisingan di lingkungan permukiman.

Selain itu, peredaran, penyimpanan, dan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras tanpa izin resmi juga dilarang selama perayaan malam Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pengendalian aktivitas tersebut penting agar perayaan malam tahun baru dapat berlangsung aman dan kondusif,” tegasnya.

Baca Juga : Camat Pontianak Utara Imbau Orang Tua Awasi Anak Saat Cuaca Ekstrem

Edi menambahkan, Pemkot Pontianak akan melakukan pengawasan bersama unsur TNI dan Polri. Pendekatan persuasif dan preventif akan dikedepankan guna memastikan seluruh imbauan dalam surat edaran dapat dipatuhi.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama demi terciptanya suasana malam tahun baru yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.

Surat edaran ini berlaku selama rangkaian perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 di wilayah Kota Pontianak. *

 

Prokopim

Musrenbang 2027 Pontianak: Infrastruktur & SPALD-T Jadi Prioritas

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)...

Wali Kota Edi Rusdi Kamtono menekankan pembangunan infrastruktur dan SPALD-T saat Musrenbang 2027 di Kota Pontianak. (Prokopim)

Pemkot Balikpapan Kunjungi UMKM Center Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Rombongan Pemkot Balikpapan yang...

Ketua Dekranasda Pontianak Yanieta Edi Kamtono menyambut rombongan Pemkot Balikpapan

Balikpapan Tiru MPP dan RSUD Pontianak untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Balikpapan melakukan...

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo meninjau Mal Pelayanan Publik Kota Pontianak.

Indeks Pelayanan Publik Pontianak Melesat, Masuk 7 Besar Kota Terbaik Nasional

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kualitas pelayanan publik Pemerintah...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) beberapa waktu lalu.

Tarif Parkir Wisata Disorot, Pemkot Singkawang Bergerak Cepat

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Pemerintah Kota Singkawang bergerak...

Rapat koordinasi Bapenda, Dishub, Satpol PP, dan Dispar Kota Singkawang membahas penertiban tarif parkir wisata di Kantor Bapenda Singkawang. (MC Singkawang)

Imlek, Cap Go Meh, dan Ramadhan Fair 2026 Disatukan, Singkawang Siapkan Harmoni Kota

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Pemerintah Kota Singkawang bersiap...

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie menyampaikan konsep harmonisasi Imlek, Cap Go Meh, dan Ramadhan Fair 2026 di Singkawang. (MC Singkawang)

berita terkini