Pemkot Pontianak Larang Kembang Api dan Petasan pada Malam Tahun Baru 2026

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerbitkan surat edaran terkait larangan pesta kembang api pada malam menyambut Tahun Baru 2026 sebagai bentuk empati terhadap masyarakat di beberapa daerah yang mengalami bencana alam.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi menerbitkan Surat Edaran tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dalam rangka perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026. Melalui edaran tersebut, masyarakat diimbau tidak menyalakan kembang api, petasan, maupun melakukan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk empati dan solidaritas kepada masyarakat di sejumlah daerah yang saat ini tengah dilanda musibah bencana alam. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan menjaga keamanan dan kenyamanan warga selama momen pergantian tahun.

“Kami mengimbau masyarakat Kota Pontianak untuk menyambut malam Tahun Baru 2026 dengan cara yang positif, sederhana, serta tetap menjaga ketertiban dan ketenteraman lingkungan,” ujar Edi, Selasa (30/12/2025).

Dalam Surat Edaran Nomor 68 Tahun 2025, Pemkot Pontianak juga mengatur pembatasan penggunaan musik atau sound system. Volume suara dibatasi maksimal 55 desibel setelah pukul 22.00 WIB guna mencegah gangguan kebisingan di lingkungan permukiman.

Selain itu, peredaran, penyimpanan, dan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras tanpa izin resmi juga dilarang selama perayaan malam Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pengendalian aktivitas tersebut penting agar perayaan malam tahun baru dapat berlangsung aman dan kondusif,” tegasnya.

Baca Juga : Camat Pontianak Utara Imbau Orang Tua Awasi Anak Saat Cuaca Ekstrem

Edi menambahkan, Pemkot Pontianak akan melakukan pengawasan bersama unsur TNI dan Polri. Pendekatan persuasif dan preventif akan dikedepankan guna memastikan seluruh imbauan dalam surat edaran dapat dipatuhi.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama demi terciptanya suasana malam tahun baru yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.

Surat edaran ini berlaku selama rangkaian perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 di wilayah Kota Pontianak. *

 

Prokopim

Jukir Liar di PSP Kebon Sayoek Ditertibkan, Bawa Sajam dan Miras

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tim gabungan menertibkan seorang...

Tim gabungan menertibkan juru parkir liar yang diduga mengganggu kenyamanan pengunjung di kawasan PSP Kebon Sayoek, Pontianak.

Sekda Pontianak Minta OPD Tingkatkan Kematangan Organisasi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sekretaris Daerah Kota Pontianak...

Sekda Kota Pontianak Amirullah membuka Sosialisasi Bimbingan Teknis Penilaian Tingkat Kematangan Perangkat Daerah.

Perwira Seskoal Pelajari Strategi Penanganan Karhutla Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sebanyak 112 Perwira Siswa...

Perwira Siswa Seskoal Angkatan ke-66 mengikuti KKDN tentang penanganan karhutla di Pontianak.

ASN Kini Dituntut Profesional dan Berorientasi pada Pelayanan Publik

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sekretaris Daerah Kota Pontianak...

Sekda Pontianak Amirullah saat menjadi pemateri Career Readiness Bootcamp Universitas Tanjungpura, Selasa (1/9/2026).

Ketua TP PKK Pontianak Ajak Pengurus Lebih Dekat dengan Masyarakat

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Ketua TP PKK Kota...

Ketua TP PKK Pontianak Yanieta Arbiastutie menghadiri Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 Tingkat Kota Pontianakdi Aula Keriang Bandong, Gedung Bank Indonesia Kalbar, Selasa (1/9/2026).

Edi Tinjau Layanan Air Tawar, Warga Pontianak Antre Ambil Air

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meninjau layanan air tawar di booster Perumnas III.

berita terkini