BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak resmi mengangkat 86 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu untuk memperkuat kualitas pelayanan publik. Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dilaksanakan di halaman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Jumat (2/1/2026).
Salah satu penerima SK, Dini Alfianita, mengungkapkan rasa syukur atas kepastian status kepegawaiannya. Setelah tiga tahun mengabdi sebagai bidan di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak, ia akhirnya mendapatkan pengangkatan sebagai P3K Paruh Waktu.
“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur. Ternyata rezeki saya ada di sini. Sekarang status kerja saya sudah jelas,” ujar Dini usai menerima SK.
Dini merupakan satu dari 86 pegawai yang menerima SK pada kesempatan tersebut. Rinciannya terdiri dari 60 tenaga teknis, tujuh tenaga pendidik, dan 19 tenaga kesehatan. Seluruhnya akan ditempatkan pada unit kerja masing-masing untuk mendukung optimalisasi pelayanan Pemkot Pontianak kepada masyarakat.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dalam arahannya menegaskan bahwa pengangkatan P3K Paruh Waktu merupakan amanah undang-undang sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sumber daya aparatur.
“Saya berharap bapak dan ibu dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini sangat membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pelayanan publik,” ujarnya.
Baca Juga : Bikers Brotherhood 1% MC Galang Donasi, Wali Kota Pontianak Beri Dukungan
Edi juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Pontianak untuk bekerja lebih baik dan profesional di tahun 2026. Menurutnya, Kota Pontianak terus berkembang dengan jumlah penduduk yang semakin meningkat, sementara ketersediaan lahan tetap terbatas.
Selain sebagai ibu kota provinsi, Pontianak juga berperan sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan pendidikan. Kondisi tersebut, kata Edi, membawa dampak positif sekaligus tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“ASN Pemkot Pontianak tidak hanya melayani warga kota, tetapi juga masyarakat dari luar daerah yang datang dan beraktivitas di Pontianak,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya kepedulian terhadap lingkungan serta kecepatan respons aparatur di lapangan. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan, menurutnya, harus mendapatkan respons cepat tanpa harus menunggu terlalu lama.
“Selama sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan ragu untuk mengambil keputusan di lapangan. Respons cepat adalah kunci pelayanan publik yang berkualitas,” pungkasnya. *
Prokopim
