BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Dua kekayaan budaya khas Kota Pontianak, Kue Batang Burok dan Tari Timang Banjar, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Sertifikat penetapan diserahkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-69 Pemerintah Provinsi Kalbar, Rabu (28/1/2026).
Penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Kalbar dan disaksikan jajaran pemerintah daerah, tokoh budaya, serta masyarakat. Keputusan ini tertuang dalam penetapan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Dr. Fadli Zon, M.Sc, yang ditandatangani di Jakarta pada 15 Desember 2025.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan bentuk pengakuan negara atas tradisi lokal yang diwariskan turun-temurun. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab bersama untuk melestarikan kedua warisan budaya tersebut.
“Ini menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab bersama bagi Pemerintah Kota Pontianak dan masyarakat untuk memastikan Kue Batang Burok dan Tari Timang Banjar tetap hidup dan dikenal generasi mendatang,” ujarnya.
Menurut Amirullah, Kue Batang Burok tidak hanya bernilai kuliner, tetapi juga sarat makna budaya dalam tradisi masyarakat Melayu Pontianak. Sedangkan Tari Timang Banjar mencerminkan identitas budaya Banjar yang telah berkembang lama di Kota Pontianak.


Baca Juga : Pemkot Pontianak Raih Dua Penghargaan di Bidang Perpustakaan dan Kearsipan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menambahkan bahwa penetapan ini hasil dari proses panjang, termasuk pendataan, kajian, dan pengusulan melibatkan pelaku budaya serta masyarakat.
“Pengakuan ini menjadi momentum untuk memperkuat pelestarian budaya lokal, terutama melalui pendidikan dan pengenalan sejak dini di sekolah serta kegiatan ekstrakurikuler,” ungkap Sri.
Sri juga menekankan pentingnya mengembangkan budaya agar tetap relevan dengan zaman tanpa menghilangkan nilai-nilai aslinya. Selain itu, status WBTb Indonesia diharapkan dapat meningkatkan rasa bangga masyarakat terhadap budaya daerah dan membuka peluang promosi di tingkat nasional maupun internasional.
Dengan penetapan ini, Kota Pontianak kembali menegaskan perannya sebagai daerah yang kaya akan ragam budaya dan tradisi bernilai tinggi, sekaligus memperkuat upaya pelestarian melalui edukasi, promosi, dan pariwisata berbasis kearifan lokal. *
