Pengedar Sabu di Tumbang Titi Diciduk Polisi, 8,21 Gram Diamankan

Ilustrasi polisi menangkap pengedar narkoba di tepi jalan Kecamatan Tumbang Titi.

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Upaya Polsek Tumbang Titi dalam menekan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial S (35) diamankan polisi setelah kedapatan menguasai narkotika jenis sabu siap edar di wilayah Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Minggu malam (1/2/2026).

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif aparat kepolisian. Pelaku diketahui sudah lama masuk dalam daftar target operasi karena diduga kuat terlibat sebagai pengedar sabu di wilayah setempat.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di tepi jalan Desa Tumbang Titi. Saat itu, petugas yang tengah melakukan pemantauan mencurigai gerak-gerik pelaku.

“Yang bersangkutan memang sudah menjadi target operasi kami. Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga, petugas menemukan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba,” kata IPTU Made Adyana dalam keterangan resminya, Senin (9/2/2026).

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku di Desa Tumbang Titi. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tiga paket plastik berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 8,21 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah alat hisap sabu beserta perlengkapan lainnya.

Pelaku berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok di atas pelaku.

Barang bukti sabu seberat 8,21 gram yang diamankan Polsek Tumbang Titi, Ketapang
Barang bukti sabu seberat 8,21 gram yang diamankan Polsek Tumbang Titi, Ketapang. ( Foto: Polres Ketapang)

Baca Juga : Polisi Ketapang Bongkar Sabu Libatkan Remaja, 7,5 Gram Diamankan

Atas perbuatannya, S terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang KUHP Nasional.

IPTU Made Adyana menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami terus mengembangkan kasus ini dan memastikan para pengedar tidak memiliki ruang gerak di Kecamatan Tumbang Titi,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.*

 

Sumber :

Humas.Polri/Polda Kalbar

Lansia 67 Tahun di Marau Diciduk Polisi, 30 Paket Sabu Disita

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Upaya Polsek Marau, Polres...

Ilustrasi - penindakan kasus sabu di wilayah Marau, Ketapang.

Polisi Ketapang Bongkar Sabu Libatkan Remaja, 7,5 Gram Diamankan

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Jajaran Polsek Marau, Polres...

Polisi Polsek Marau mengamankan tersangka kasus peredaran sabu di Kecamatan Air Upas, Ketapang.

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Perdagangan Balita

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil...

Petugas kepolisian Polda Metro Jaya saat konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan balita di Jakarta Barat.

Polres Bengkayang Musnahkan 569,73 Gram Sabu

BERIKABARNEWS l BENGKAYANG – Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang...

Ilustrasi aparat kepolisian memusnahkan barang bukti narkotika

Polsek Kapuas Amankan Pria Paruh Baya Terkait Peredaran Sabu di Sanggau

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas...

Petugas Polsek Kapuas menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus di Sanggau.

BNN Bongkar Jaringan Aceh, 360 Kg Narkotika Terhubung Golden Triangle

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN)...

pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

berita terkini