BERIKABARNEWS l ENTIKONG – Upaya penyelundupan satwa dilindungi kembali berhasil digagalkan di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia. Petugas dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di PLBN Entikong bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat berhasil mengamankan satu ekor burung Beo Nias yang diduga diselundupkan dari Malaysia.
Penindakan tersebut terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di jalur keberangkatan PLBN Entikong. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu ekor burung Beo Nias dalam kondisi hidup yang dibawa oleh seorang pelintas berinisial F.
Kasus ini terungkap ketika petugas mencurigai gerak-gerik pelintas tersebut. Alih-alih mengikuti jalur pemeriksaan yang telah ditentukan, pria tersebut justru terlihat melawan arah untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia melalui jalur keberangkatan.
Kecurigaan petugas pun berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bawaan pelintas tersebut. Dari pemeriksaan itu, ditemukan seekor burung Beo Nias yang disembunyikan tanpa dokumen resmi maupun sertifikat kesehatan dari negara asal.
“Pelaku langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pemberkasan lebih lanjut di ruang pemeriksaan PLBN Entikong,” ujar petugas di lapangan.
Beo Nias merupakan salah satu satwa yang dilindungi karena populasinya terus terancam akibat perdagangan ilegal. Spesies ini juga tercantum dalam daftar CITES Appendix II, yang mengatur perdagangan internasional satwa dan tumbuhan liar agar tidak mengancam kelangsungan hidupnya di alam.
Baca Juga : Pos Terpadu PLBN Entikong Mulai Beroperasi Jelang Idulfitri 1447 H
Akibat perbuatannya, pelintas tersebut diduga melanggar Pasal 102 dan Pasal 108 Undang-Undang Kepabeanan yang mengatur tentang penyelundupan barang lintas negara.
Sementara itu, burung Beo Nias yang berhasil diamankan kini telah diserahkan kepada Satuan Pelayanan PLBN Entikong di bawah pengawasan Balai Karantina Kalimantan Barat untuk mendapatkan penanganan dan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.
Melalui pengawasan ketat serta kolaborasi antarinstansi di wilayah perbatasan, Bea Cukai Entikong menegaskan komitmennya untuk terus menekan praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.*
Sumber :
Karantina Kalbar
