Angkutan Barang Melanggar, Izin Terancam Dibekukan

Truk angkutan barang melintas di jalan tol saat pembatasan mudik.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan menindak tegas angkutan barang yang melanggar aturan pembatasan operasional selama periode Mudik Lebaran 2026/1447 H. Sanksi yang disiapkan tidak main-main, mulai dari peringatan hingga pembekuan izin operasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus mudik yang setiap tahun dipadati jutaan kendaraan.

“Pelanggar akan diberikan surat peringatan. Jika tidak diindahkan, akan dilanjutkan dengan pembekuan izin sesuai ketentuan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (19/3/2026).

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memperketat pengawasan di sejumlah jalur utama, khususnya jalan tol yang menjadi lintasan favorit pemudik. Pembatasan operasional angkutan barang dinilai efektif untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.

Berdasarkan data Jasa Marga pada periode 13–17 Maret 2026 (H-8 hingga H-4), volume kendaraan angkutan barang golongan III–V mengalami penurunan signifikan sebesar 47,43 persen, dari 69.176 unit menjadi 36.368 unit.

Pengalihan arus juga telah diterapkan di 17 ruas tol yang tersebar di 51 titik strategis, seperti Tol Jagorawi, Jakarta–Cikampek, Cipularang, hingga Surabaya–Gempol.

Baca Juga : Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam Kompak Tetapkan Idul Fitri hari Sabtu

Meski terjadi penurunan volume kendaraan, pelanggaran masih ditemukan di lapangan. Data RFID di KM 54 B ruas JORR Seksi E mencatat sebanyak 139 kendaraan sumbu 3–5 tetap melintas selama masa pembatasan.

Sebagian kendaraan tersebut terindikasi melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL), yang berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan.

Sejumlah perusahaan juga tercatat melakukan pelanggaran, di antaranya PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, dan PT MLB.

Kemenhub mengimbau seluruh perusahaan logistik dan pemilik kendaraan untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan. Kepatuhan dinilai menjadi kunci utama menciptakan arus mudik yang aman dan lancar.

Dengan pengawasan yang diperketat dan sanksi tegas yang disiapkan, pemerintah berharap perjalanan mudik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih tertib, nyaman, dan selamat bagi seluruh masyarakat.*

 

Sumber :

InfoPublik.id

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Kejahatan Lintas Negara

BERIKABARNEWS l BANDUNG – Indonesia dan Malaysia sepakat...

Pertemuan bilateral Imigrasi Indonesia dan Jabatan Imigresen Malaysia membahas penguatan keamanan perbatasan serta pemberantasan kejahatan lintas negara di Bandung. (Foto: JIM Malaysia)

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,17 Kg Sabu dari Malaysia di Inhil

BERIKABARNEWS l TEMBILAHAN – Tim gabungan Bea Cukai...

Petugas Bea Cukai mengamankan barang bukti 3,17 kilogram sabu dari kapal KLM Mega Indah di perairan Indragiri Hilir. (Foto: Bea Cukai)

MK Ungkap Fakta Dokumen Pendidikan Gibran, Gugatan Tak Dapat Diterima

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan...

Mahkamah Konstitusi mengungkap fakta dokumen pendidikan Gibran dalam sidang PHPU di Jakarta. (Foto Dok MK)

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 13 Aturan Baru

BERIKABARNEWS l JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan...

DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna di Jakarta. (Foto: Kemnaker)

Video Dugaan Penganiayaan ABK Viral, KKP Amankan KM Maulana 23

BERIKABARNEWS l JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan...

KKP mengamankan KM Maulana 23 di perairan Laut Aru setelah video dugaan penganiayaan ABK viral. (Foto: KKP)

Ledakan Dahsyat Guncang Ruko San Antonio, Puluhan Bangunan Terdampak

BERIKABARNEWS l SURABAYA – Ledakan keras mengguncang kompleks...

Kondisi Ruko San Antonio di Pakuwon City Surabaya setelah ledakan yang menyebabkan puluhan bangunan dan sejumlah kendaraan mengalami kerusakan. (Foto: x.com/NapiPKS)

berita terkini