BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus memperkuat tata kelola aset daerah guna mewujudkan pengelolaan yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan nilai tambah bagi pembangunan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mempercepat legalisasi aset serta mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, saat mewakili Gubernur Kalbar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalbar di Balairungsari DPRD Kalbar, Senin (20/7/2026).
Rapat tersebut mengagendakan penyampaian jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam pemaparannya, Harisson menegaskan legalitas aset menjadi salah satu prioritas utama pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum terhadap seluruh aset milik Pemprov Kalbar.
Ia menyebutkan, hingga saat ini sebanyak 1.142 bidang tanah atau sekitar 79,5 persen dari total 1.436 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah memiliki sertifikat.
Menurutnya, percepatan sertifikasi aset menjadi fondasi penting agar seluruh barang milik daerah terlindungi secara hukum sekaligus dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah.
Baca Juga : DJI Agras T55 Resmi Hadir di Kalbar, Drone Pertanian Baru Lebih Efisien
Selain memperkuat aspek legalitas, Pemprov Kalbar juga terus menyempurnakan regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah agar aset yang dimiliki dapat memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Harisson menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema pemanfaatan aset yang dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Skema tersebut meliputi sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), hingga Bangun Serah Guna (BSG).
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat optimistis bahwa penyempurnaan regulasi ini akan memperkuat optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui skema sewa, KSP, BGS, dan BSG guna meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah tanpa mengabaikan fungsi pelayanan publik,” ujar Harisson.
Baca Juga : Ria Norsan Lepas Konsul Malaysia di Pontianak, Apresiasi Kontribusi untuk Kalbar
Meski diarahkan untuk meningkatkan penerimaan daerah, Harisson menegaskan pemanfaatan aset pemerintah tetap harus mengedepankan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, setiap bentuk kerja sama dalam pengelolaan Barang Milik Daerah harus tetap menjaga fungsi pelayanan publik sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas.
Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, Pemprov Kalbar berharap pengelolaan aset daerah menjadi lebih efektif, mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah, sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan.*
