Kabut Asap Makin Parah, Kualitas Udara Kubu Raya Masuk Kategori Hitam

Kabut asap akibat karhutla menyelimuti wilayah Kubu Raya saat kualitas udara masuk kategori hitam atau berbahaya. (Foto: Res-KKR)

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat kualitas udara Kubu Raya memburuk. Pada Jumat (21/8/2026) pagi, udara di wilayah tersebut masuk kategori hitam atau berbahaya.

Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan konsentrasi partikulat PM2,5 di Kubu Raya mencapai 276 µg/m³ pada pukul 09.00 WIB.

Angka tersebut merupakan level terburuk dalam kategori kualitas udara BMKG. Tingginya konsentrasi PM2,5 dipicu oleh polusi dari pembakaran lahan, terutama di kawasan gambut yang mengalami karhutla.

Prakiraan kualitas udara Kubu Raya dari BMKG menunjukkan kategori hitam atau berbahaya akibat tingginya konsentrasi PM2,5.
Prakiraan kualitas udara Kubu Raya dari BMKG menunjukkan kategori hitam atau berbahaya akibat tingginya konsentrasi PM2,5.

Baca Juga : Titik Api Ditemukan di Punggur Kecil Kubu Raya, Tim SAR Langsung Padamkan

Dampak karhutla tidak hanya dirasakan di Kubu Raya. Kualitas udara di Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Sintang juga memburuk hingga masuk kategori merah atau sangat tidak sehat.

PM2,5 menjadi salah satu polutan yang perlu diwaspadai karena berasal dari proses pembakaran dan dapat bertahan di udara dalam waktu lama.

Di sisi lain, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 1.487 titik panas di wilayah Kalimantan hingga Kamis (20/8/2026). Sebanyak 560 titik panas berada di Kalimantan Barat.

Kondisi tersebut menunjukkan ancaman karhutla dan kabut asap masih tinggi di Kalimantan Barat.

Baca Juga : Polres Kubu Raya Catat Enam Laporan Karhutla, Terbanyak di Kalbar

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah mengaktifkan Satgas Karhutla dari tingkat kabupaten hingga desa untuk mempercepat penanganan kebakaran.

Pemkab Kubu Raya juga menetapkan status tanggap darurat bencana asap melalui Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 464/BPBD/2026.

Status tersebut berlaku selama 14 hari, mulai 12 Agustus hingga 25 Agustus 2026. Masa tanggap darurat dapat diperpanjang jika kondisi di lapangan masih membutuhkan penanganan.

Masyarakat diimbau tidak membakar lahan serta menghindari aktivitas yang dapat memicu munculnya titik api. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah kabut asap semakin meluas sekaligus menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat.*

Usai Tangani Karhutla di Kayong Utara, 30 Personel Brimob Bergeser ke Sintang

BERIKABARNEWS l KAYONG UTARA — Sebanyak 30 personel...

30 personel Brimob mengikuti apel pelepasan setelah selesai menangani Karhutla di Kayong Utara dan bergeser ke Sintang. (Foto: Res-KKU)

Kisah Kejujuran Warga Bengkayang, Temukan Uang Rp14,85 Juta dan Lapor Polisi

BERIKABARNEWS l BENGKAYANG — Kisah kejujuran seorang warga...

Warga Bengkayang melaporkan penemuan uang Rp14,85 juta melalui Call Center 110 Polres Bengkayang. (Foto: Res-Bly)

Gaktibplin Polres Kubu Raya, 63 Personel Jalani Tes Urine

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA — Polres Kubu Raya...

Personel Polres Kubu Raya menjalani tes urine dalam kegiatan Gaktibplin untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. (Foto: Res-KKR)

Atasi Macet Kapuas II, Bupati Sujiwo Siapkan Pengalihan Arus hingga Flyover

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya...

Bupati Kubu Raya Sujiwo menyiapkan pengalihan arus dan rencana flyover untuk mengatasi kemacetan di Jembatan Kapuas II. (Foto: instagram.com/sujiwo99)

KDKMP Kubu Raya Perkuat Tata Kelola Koperasi dan UMKM

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Sekretaris Daerah Kabupaten...

Sekda Kubu Raya Yusran Anizam membuka pelatihan pengelolaan bisnis dan keuangan KDKMP di Balai Diklat Keuangan Pontianak. (Foto: Prokopim KKR)

Puluhan Warga Datangi ATR/BPN Kubu Raya, Tuntut Kejelasan Sertifikat dan Lahan

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Sekitar 60 warga...

Puluhan warga menyampaikan aspirasi terkait sertifikat dan kepemilikan lahan di Kantor ATR/BPN Kubu Raya. (Foto: Res-KKR)

berita terkini