BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sekolah jenjang SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan di Kota Pontianak, baik negeri maupun swasta, kembali diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka mulai Senin, 28 September 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak dengan tetap mempertimbangkan kondisi kualitas udara akibat kabut asap.
Plt Kepala Disdikbud Kota Pontianak Hermawan Eko Wibowo mengatakan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka merupakan penyesuaian dari kebijakan sebelumnya selama status siaga darurat kabut asap.
“Mulai 28 September, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun moda pembelajaran tetap harus menyesuaikan kondisi kualitas udara, nilai ISPU, tingkat risiko kesehatan, serta kesiapan masing-masing sekolah,” kata Hermawan, Minggu (27/9/2026).
Baca Juga : Wako Edi Resmikan RS Mata Ayani, Dorong Pontianak Jadi Pusat Layanan Kesehatan
Ketentuan tersebut tertuang dalam edaran Disdikbud Pontianak Nomor B/400.7.15.5/1166/DISDIKBUD/2026.
Dalam edaran itu, sekolah diwajibkan memantau perkembangan kualitas udara dan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) melalui sumber resmi sedikitnya dua kali sehari.
Pemantauan dilakukan sebelum kegiatan pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari. Hasil pemantauan wajib dicatat sebagai dasar untuk menentukan langkah perlindungan bagi warga sekolah.
Saat pembelajaran tatap muka berlangsung, aktivitas siswa di luar ruangan juga harus dibatasi. Sekolah diminta memastikan ruang belajar memiliki kondisi udara yang aman dan nyaman.
Sekolah juga perlu menyediakan masker bagi warga sekolah yang membutuhkan serta menerapkan penggunaan masker sesuai kondisi kualitas udara. Sementara itu, orang tua diimbau membekali anak dengan air minum.
Disdikbud Pontianak memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan. Kelompok tersebut antara lain siswa SD kelas I hingga III, peserta didik penyandang disabilitas, siswa dengan penyakit penyerta, serta warga sekolah yang berdasarkan kondisi kesehatan membutuhkan perlindungan khusus.
Hermawan mengatakan, pembelajaran jarak jauh (PJJ) tetap dapat diterapkan bagi kelompok rentan apabila kualitas udara tidak memungkinkan pembelajaran tatap muka dilakukan secara aman.
“Untuk kelompok rentan, pembelajaran jarak jauh tetap dapat dilakukan apabila kualitas udara tidak memungkinkan pelaksanaan tatap muka secara aman. PJJ bukan berarti libur, hak belajar peserta didik tetap harus terpenuhi,” ujarnya.
Baca Juga : Pontianak Biennale 2026 Hadirkan 41 Seniman, Edi Dorong Seni Perkuat Identitas Kota
Jika kualitas udara kembali memburuk secara signifikan, kepala sekolah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran.
Penyesuaian dapat dilakukan dengan menghentikan sementara kegiatan di luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal, atau mengalihkan pembelajaran ke moda yang dinilai lebih aman.
Setiap kondisi tersebut selanjutnya wajib dilaporkan kepada Disdikbud Kota Pontianak.
Hermawan menegaskan, sekolah juga harus mendokumentasikan hasil pemantauan ISPU, moda pembelajaran yang digunakan, kondisi kesehatan warga sekolah, serta berbagai langkah perlindungan yang telah dilakukan.
Selain itu, kalender pendidikan tahun pelajaran 2026/2027 dapat disesuaikan sebagai dampak perubahan pola pembelajaran akibat kondisi kualitas udara.
Penyesuaian tersebut tetap harus mempertimbangkan pemenuhan hari belajar efektif dan beban belajar peserta didik.
“Prinsipnya, pembelajaran tetap berjalan, tetapi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi prioritas utama,” pungkasnya.*
