BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak memperkuat pemahaman aparatur dalam mengantisipasi risiko hukum pada proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Upaya ini dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Mitigasi Risiko Hukum PBJ dan Perlindungan Hukum bagi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak” di Hotel Ibis, Senin (5/10/2026).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, proses PBJ memiliki dampak luas, tidak hanya bagi pemerintah dan penyedia, tetapi juga masyarakat sebagai penerima manfaat. Karena itu, setiap tahapan pengadaan harus dilakukan secara cermat dengan tetap memperhatikan aturan dan kualitas pekerjaan.
Menurut Edi, salah satu risiko yang perlu diantisipasi adalah kesalahan dalam memilih penyedia atau pelaksana pekerjaan. Pemilihan penyedia harus mempertimbangkan kemampuan dan profesionalisme agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai kontrak.
“Risiko utama yang sering kita hadapi adalah mendapatkan penyedia atau pelaksana yang kurang tepat, yang pada akhirnya berdampak terhadap kualitas hasil akhir dari barang atau jasa yang kita dapatkan,” ujarnya.
Baca Juga : 78 Tim Ramaikan Wali Kota Cup II 2026, Pontianak Dorong Sport Tourism
Edi menegaskan, proses PBJ tidak boleh hanya mengejar penyelesaian pekerjaan. Hasil pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia juga mengingatkan pentingnya kualitas perencanaan sebelum pekerjaan dimulai. Perencanaan yang kurang matang dapat berpengaruh terhadap efisiensi anggaran, kualitas pekerjaan, hingga hasil akhir yang diterima masyarakat.
“Program yang kita laksanakan harus mengutamakan fungsi dan kemanfaatan, bukan sekadar selesai. Kebiasaan menggampangkan masalah seperti tender dulu, nanti diubah saat pelaksanaan harus dihentikan,” tegasnya.
Menurut Edi, perbedaan antara kondisi lapangan dan perencanaan awal harus segera dievaluasi. Langkah tersebut diperlukan agar pekerjaan tetap sesuai fungsi dan kebutuhan sekaligus mencegah terjadinya pemborosan.
“Jangan sampai perencanaan dipaksakan padahal tidak sesuai kondisi lapangan. Ujung-ujungnya terjadi pemborosan, hasil yang cepat rusak, dan estetika yang buruk,” jelasnya.
Baca Juga : Bahasan Minta Jembatan Gang Karya Tani 3 Pontianak Segera Diperbaiki
Selain perencanaan dan pemilihan penyedia, Edi meminta seluruh pelaku PBJ memahami berbagai risiko yang dapat memengaruhi pelaksanaan pekerjaan. Setiap keputusan yang diambil harus memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Kunci utama dari PBJ adalah taat aturan dan jangan pernah melakukan tindakan yang bersifat pidana murni, seperti pemalsuan tanda tangan, pencabutan atau penggantian dokumen secara ilegal, maupun mark-up harga,” ujarnya.
Melalui Bimtek tersebut, Edi berharap para pelaku PBJ dapat membahas berbagai persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan pekerjaan sekaligus mencari solusi bersama.
Dengan pemahaman yang semakin baik, proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pontianak diharapkan dapat berjalan lebih tertib, berkualitas, tepat waktu, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.*
