BERIKABARNEWS l JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon terkait kedudukan hukum atau legal standing. Dengan demikian, seluruh permohonan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan kelompok masyarakat sipil, organisasi kemasyarakatan, maupun partai politik tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menjelaskan, pihak yang dapat mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 74 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Aturan itu menyebutkan pemohon dalam perkara sengketa hasil Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui PMK Nomor 4 Tahun 2023 juncto PMK Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme serta subjek hukum dalam pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga : UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 13 Aturan Baru
Adapun perkara ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.
“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” tegas Liliek P. Adi saat membacakan pertimbangan persidangan.
Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan legal standing, MK tetap menguraikan sejumlah fakta hukum yang muncul selama persidangan.
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan asas ius curia novit untuk menggali kebenaran materiil. Pertimbangan itu mengacu pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Arsul Sani menguraikan fakta terkait dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran.
Dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan bukti berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan kelulusan pendidikan luar negeri yang setara dengan jenjang SLTA atau sederajat.
Baca Juga : Video Dugaan Penganiayaan ABK Viral, KKP Amankan KM Maulana 23
Dokumen pendukung Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang ditemukan berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
MK menilai certificate of attendance hanya menerangkan kehadiran dalam proses perkuliahan. Dokumen tersebut, menurut pertimbangan MK, bukan bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Meski menguraikan fakta mengenai dokumen pendidikan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan temuan itu tidak dapat menjadi dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
MK menilai persoalan tersebut tidak lagi tepat diperiksa melalui rezim PHPU karena Gibran telah resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024.
Pelantikan tersebut menandai berakhirnya seluruh tahapan Pemilu 2024. Karena itu, pengujian mengenai keabsahan syarat pencalonan pejabat yang telah dilantik secara hukum menjadi ranah lembaga negara lain sesuai dengan ketentuan UUD 1945.*
