BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) segera menetapkan pengaturan jam operasional pengisian BBM bagi truk dan kendaraan berat. Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait antrean panjang di SPBU, yang semakin sering terjadi di beberapa titik di kota tersebut.
Kepala Dishub Kota Pontianak, Y Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa laporan dari warga masuk melalui media sosial dan layanan pengaduan publik seperti e-Lapor, terutama mengenai antrean kendaraan berat yang mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Antrean kendaraan berat di SPBU sudah menjadi fenomena mencolok, terutama di titik-titik yang sering viral di media sosial,” ujar Trisna usai rapat koordinasi di Kantor Sekretaris Daerah, Senin (28/7/2025).
Koordinasi Lintas Instansi: Cari Solusi Antrean SPBU di Pontianak
Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Sekda Kota Pontianak tersebut turut melibatkan berbagai instansi, antara lain:
- Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pontianak
- Pertamina dan BPH Migas
- Hiswana Migas
- Asosiasi Pengusaha Truk dan Logistik (ALFI/ILFA, Organda)
- TNI dan Polri
Dari diskusi tersebut, diketahui bahwa sebagian SPBU telah menerapkan sistem pendaftaran online untuk pembelian BBM subsidi.
Melalui sistem ini, pengendara mendaftar H-1 dan mendapatkan barcode kuota, dengan kapasitas antara 60 hingga 200 kendaraan per hari.
Namun dalam praktiknya, banyak sopir tetap datang lebih awal atau di luar jam yang ditentukan karena khawatir tidak kebagian kuota, yang justru menyebabkan penumpukan kendaraan.
“Padahal, stok BBM subsidi di Kalimantan Barat aman. Kuotanya 13 ribu kiloliter, cukup untuk lima hari. Distribusi per SPBU berkisar 6,8 sampai 16 kiloliter per hari,” jelas Trisna.
Dishub Pontianak Atur Jam Pengisian BBM Truk Berat lewat Surat Edaran
Sebagai langkah cepat, Dishub bersama Pemkot akan menerbitkan surat edaran Wali Kota yang mengatur jam operasional pengisian BBM untuk kendaraan berat, tanpa membatasi hak mereka mengakses BBM subsidi.
Contoh penerapan yang sudah berjalan adalah di SPBU OSO, yang hanya memperbolehkan truk besar mengisi BBM pada pukul 21.00 hingga 24.00, bahkan hingga dini hari.
“Kami akan evaluasi pola ini dan kemungkinan akan diterapkan di SPBU lain. Ke depan, pengusaha transportasi dan pemilik kendaraan juga akan kembali kami undang untuk mencari solusi bersama,” tambahnya.
Pemkot Susun Aturan Resmi Atasi Kemacetan SPBU
Selain surat edaran, rancangan peraturan kepala daerah juga tengah disiapkan sebagai payung hukum jangka panjang terkait pengaturan distribusi BBM untuk truk dan kendaraan besar di Kota Pontianak.
Trisna menegaskan bahwa tujuan pengaturan ini bukan untuk membatasi, melainkan menjaga kenyamanan lalu lintas dan memastikan semua pihak dapat mengakses BBM secara tertib dan adil.
“Intinya adalah menjaga hak pengguna jalan lainnya agar tetap aman dan nyaman,” tutupnya. (ing)
Sumber : Pontianak.go.id