BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait sinergi pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika. Penandatanganan dilakukan di Ruang VIP Wali Kota Pontianak, Rabu (10/9/2025).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyebut kerja sama ini menjadi landasan penting dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Menurutnya, upaya pencegahan sejak dini tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
“Pencegahan penyalahgunaan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri. Sinergi antara pemerintah, aparat, dan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan agar generasi muda kita terhindar dari bahaya narkoba,” tegas Edi.
Ia menambahkan, Pemkot Pontianak mendukung penuh langkah BNN dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
“Kita berharap kesepakatan ini bukan hanya sebatas dokumen, melainkan diwujudkan melalui program nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga : Wali Kota Pontianak Bagikan Paket Budikdamber untuk Cegah Stunting dan Kendalikan Inflasi
Kolaborasi Pemkot dan BNN Perkuat P4GN
Ketua BNN Kota Pontianak, Anida Sari, menjelaskan bahwa MoU ini akan menjadi dasar kerja sama yang lebih terarah dalam menekan peredaran gelap narkotika. Kolaborasi dengan Pemkot, lanjutnya, akan memudahkan BNN dalam melaksanakan program P4GN, terutama di tingkat kelurahan dan komunitas.
“Dengan adanya kesepakatan ini, kita bisa menyatukan langkah dan persepsi. Kami berharap dukungan Pemkot akan memperkuat upaya pemberantasan narkoba, khususnya dalam membangun ketahanan keluarga dan lingkungan masyarakat terhadap penyalahgunaan narkotika,” jelas Anida.
Melalui MoU ini, Pemkot dan BNN berkomitmen menyamakan persepsi dan tindakan dalam rangka P4GN, sekaligus mengoptimalkan program pencegahan narkoba dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (ndo)
Sumber : Prokopim