BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus memperkuat keterbukaan informasi publik melalui strategi digitalisasi dan inovasi layanan. Komitmen ini dipaparkan oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KI) 2025 di Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
Bahasan menegaskan, keterbukaan informasi merupakan pondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat.
“Transparansi informasi menjadi pondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Kami berupaya menghadirkan layanan yang efisien dan inklusif, termasuk bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.
Inovasi Digital Keterbukaan Informasi Pemkot Pontianak
Berbagai langkah strategis dilakukan Pemkot Pontianak, mulai dari pengembangan portal Jendela Pontianak (Jepin), optimalisasi Portal Satu Data, penyediaan kanal informasi berbasis digital, hingga pembentukan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) untuk memperkuat keamanan data.
Selain itu, masyarakat juga dilibatkan dalam penyusunan kebijakan publik melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) serta rancangan peraturan daerah terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga wujud pelayanan publik yang akuntabel,” tambah Bahasan.
Baca Juga : Norhasanah Ajak Perempuan Pontianak Asah Keterampilan Public Speaking
Peningkatan Peringkat dan Pengakuan Komisi Informasi
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Zulkarnain, menyampaikan bahwa kinerja Pemkot dalam keterbukaan informasi menunjukkan tren positif dalam dua tahun terakhir.
Pada 2023, Kota Pontianak meraih peringkat ke-6 dengan predikat informatif. Setahun kemudian, peringkat naik ke posisi ke-4 dan berhasil ditetapkan sebagai juara umum oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
“Komitmen itu terlihat dari program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta respons cepat terhadap aspirasi masyarakat melalui kanal resmi, seperti media sosial, email, dan telepon pengaduan. Tahun ini kami targetkan ada peningkatan dari penilaian,” jelas Zulkarnain.
Ia menegaskan, target tersebut realistis dicapai dengan dukungan seluruh OPD, karena keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi hak publik yang harus dijamin.
Keterbukaan Informasi Selaras dengan Visi Kota Pontianak
Menurut Zulkarnain, indikator penilaian Komisi Informasi mencakup komitmen kelembagaan, ketersediaan informasi publik, pelayanan informasi, serta pengembangan website resmi.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Zulkarnain juga menekankan bahwa keterbukaan informasi sejalan dengan visi Kota Pontianak, yakni Maju, Sejahtera, Berwawasan Lingkungan yang Humanis.
“Dengan arah pembangunan yang inklusif, transparansi menjadi bagian tak terpisahkan dari pelayanan publik. Karena itu, kami optimistis target bisa diraih,” tutupnya. (ndo)
Kominfo