BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berhasil meraih Paritrana Award 2025 dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan). Penghargaan bergengsi ini diserahkan pada Rabu (24/9/2025) sebagai apresiasi atas komitmen Pemkot dalam melindungi pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Wali Kota Pontianak: Perlindungan Pekerja Jadi Prioritas
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan rasa syukur sekaligus bangga atas pencapaian tersebut. Menurutnya, Paritrana Award menjadi bukti nyata perhatian pemerintah pusat terhadap komitmen daerah dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan perlindungan pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Pemkot berkomitmen memastikan seluruh tenaga kerja memperoleh hak jaminan sosial sesuai ketentuan,” ujarnya.
Baca Juga : Pemkot Pontianak Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Lewat Digitalisasi
Fokus pada Pekerja Rentan dan Sosialisasi Jaminan Sosial
Edi menjelaskan bahwa Pemkot bersama BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi dan memperluas kepesertaan, terutama bagi pekerja rentan. Ia berharap, penghargaan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Perlindungan ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga wujud kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” tambahnya.
Dukungan dari Dinas Tenaga Kerja
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Ismail, menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak, termasuk pemerintah, perusahaan, dan masyarakat pekerja.
“Penghargaan ini menunjukkan komitmen nyata Kota Pontianak dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami akan terus mendorong perusahaan dan pelaku usaha untuk melindungi para pekerja mereka,” jelasnya.
Tentang Paritrana Award
Paritrana Award merupakan penghargaan tahunan yang diberikan kepada pemerintah daerah, perusahaan, serta pelaku usaha yang dinilai berhasil mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Penilaian mencakup cakupan kepesertaan, regulasi daerah yang mendukung, hingga inovasi dalam perlindungan tenaga kerja. (ndo)
Prokopim