BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Memasuki hari kesembilan pelaksanaan Operasi Bulan Kepatuhan Perhubungan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang mencatat sejumlah pelanggaran dari kendaraan angkutan penumpang maupun barang. Operasi ini menyoroti kelengkapan izin operasional, jam operasional kendaraan berat, hingga kepatuhan pajak kendaraan.
Operasi yang dimulai sejak 18 September 2025 ini dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait. Fokus utama kegiatan adalah pembinaan serta penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi regulasi perhubungan.
Kepala Dishub Kota Singkawang, Eko Susanto, menyampaikan bahwa operasi berjalan sesuai rencana.
“Fokus kita tidak hanya pada izin angkutan penumpang dan barang, tetapi juga jam operasional serta rute kendaraan angkutan berat,” ujar Eko, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga : Singkawang Perkuat Good Governance Lewat Keterbukaan Informasi Publik
Tunggakan Pajak Kendaraan Jadi Pelanggaran Terbanyak
Selain menertibkan kendaraan tanpa dokumen, petugas gabungan juga menindak kendaraan dengan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Uniknya, pembayaran pajak dapat dilakukan langsung di lokasi operasi berkat kerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah dan Samsat.
“Pelanggaran terbanyak justru terkait pajak kendaraan. Karena itu kami sediakan layanan bayar di tempat. Hasilnya terbukti efektif meningkatkan kepatuhan sekaligus menambah pendapatan asli daerah,” jelas Eko.
Pemeriksaan KIR dan Keselamatan Jalan Raya
Dishub juga melakukan pengecekan teknis, termasuk pengawasan kendaraan tanpa buku uji KIR atau dengan KIR yang sudah tidak berlaku. Menurut Eko, langkah ini penting untuk menjamin keamanan lalu lintas.
“Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Ketaatan aturan bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Dengan adanya operasi ini, Dishub Singkawang berharap kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat, sehingga keselamatan di jalan raya lebih terjamin. *
MC Singkawang