BERIKABARNEWS l – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) menyatakan dukungan terhadap aspirasi masyarakat adat di Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, yang meminta kejelasan status hutan adat di wilayah mereka. Dukungan ini disampaikan dalam audiensi bersama Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, dr. H. Harisson, M.Kes., Kamis (16/10/2025).
Aspirasi Masyarakat Adat Soal Status Hutan
Dalam pertemuan di Ruang Arwana Kantor Gubernur Kalbar, Tokoh Pemuda Kecamatan Ketungau Hulu, Noven Suroto, menyampaikan keresahan masyarakat adat terkait penetapan beberapa desa sebagai kawasan hutan lindung. Menurutnya, penetapan tersebut belum memberikan kepastian terhadap hak-hak masyarakat yang secara turun-temurun menjaga dan mengelola kawasan hutan.
“Kami berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan status hutan adat, hutan lindung, dan hutan produksi terbatas agar bisa menjadi hak milik masyarakat adat. Hutan ini telah kami jaga sejak nenek moyang kami, dan di sanalah kami hidup, bertani, serta mendukung program-program pemerintah,” ujar Noven.
Pertanyaan Soal Kinerja Satgas PKH
Selain itu, Noven menyoroti kurangnya koordinasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan masyarakat setempat. Ia meminta penjelasan mengenai fungsi, tugas, dan mekanisme kerja Satgas PKH agar tidak menimbulkan konflik di lapangan.
“Kami ingin tahu bagaimana sebenarnya Satgas PKH itu bekerja. Karena di lapangan, masyarakat merasa tidak diajak berkoordinasi. Kami berharap Pemprov Kalbar bisa memberikan kejelasan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat,” tegasnya.
Pemprov Kalbar Ambil Langkah Konkret
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kalbar menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar berkomitmen memperjuangkan nasib masyarakat adat yang terdampak kebijakan kawasan hutan. Pemprov Kalbar telah melayangkan surat resmi kepada pemerintah pusat untuk meminta kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat adat.
“Pak Gubernur sudah menyampaikan surat agar Satgas PKH dapat memberikan kelonggaran bagi masyarakat terdampak, sehingga aktivitas bertani dan memanfaatkan hasil hutan non-kayu tetap bisa dilakukan,” kata Harisson.
Baca Juga : Pemprov Kalbar Tunjuk Dua Penyuluh Antikorupsi di Setiap OPD untuk Perkuat Budaya Integritas
Usulan Pengeluaran Lahan Adat dari Kawasan Hutan Negara
Harisson menjelaskan, Pemprov Kalbar juga meminta agar lahan-lahan yang secara turun-temurun dikelola masyarakat adat dikeluarkan dari kawasan hutan negara. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten, instansi pertanahan, serta aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum atas tanah adat.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat adat tidak kehilangan ruang hidupnya. Pemerintah Provinsi terus berupaya agar hak-hak masyarakat yang telah lama tinggal dan mengelola wilayah tersebut diakui secara resmi,” ujarnya.
Komitmen Pemprov Kalbar
Pemprov Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus mendukung masyarakat adat dalam memperjuangkan kepastian hukum atas wilayah adat. Pemerintah juga memastikan kebijakan kehutanan berjalan selaras dengan kearifan lokal dan kesejahteraan masyarakat. *
MC Kalbar/InfoPublik.id