BERIKABARNEWS l – Samsung Electronics kembali tersandung kasus hukum besar di Amerika Serikat. Raksasa teknologi asal Korea Selatan itu dinyatakan bersalah atas pelanggaran dua paten OLED milik Pictiva Displays dan diwajibkan membayar ganti rugi senilai US$191,4 juta, atau sekitar Rp3 triliun.
Keputusan ini dijatuhkan oleh Pengadilan Federal Texas pada Senin (3/11), setelah juri menilai bahwa sejumlah perangkat Samsung—mulai dari smartphone Galaxy, televisi, laptop, hingga smartwatch—menggunakan teknologi layar yang masuk dalam paten milik Pictiva.
Teknologi yang dimaksud mencakup sistem peningkatan resolusi, kecerahan, serta efisiensi daya pada panel organic light-emitting diode (OLED).
Pictiva Sebut Kemenangan Ini Validasi Inovasi OLED
Direktur Pelaksana Pictiva, Angela Quinlan, mengatakan putusan ini menjadi bukti kuat atas kekayaan intelektual yang dimiliki perusahaannya.
“Putusan ini memvalidasi kekuatan inovasi OLED kami. Kami akan terus melindungi hak paten yang telah kami kembangkan,” ujarnya.
Pictiva berbasis di Irlandia dan merupakan anak usaha Key Patent Innovations. Mereka memegang ratusan paten OLED yang awalnya dikembangkan oleh perusahaan fotonik OSRAM sejak awal 2000-an.
Baca Juga : Kesepakatan Strategis Lambda–Microsoft Dorong Ekspansi Cloud AI Global
Samsung Siapkan Langkah Banding
Menanggapi keputusan itu, Samsung Electronics memastikan tidak tinggal diam. Perusahaan menyatakan akan mengajukan banding dan juga telah meminta Kantor Paten dan Merek Dagang AS (USPTO) untuk meninjau ulang keabsahan dua paten yang disengketakan.
“Kami berencana mengajukan banding dan telah mengajukan petisi pembatalan paten yang saat ini sedang dalam proses peninjauan,” kata perwakilan Samsung dalam keterangan resminya.
Kasus ini menambah panjang daftar sengketa hukum antara pemilik paten dan perusahaan teknologi besar di Pengadilan Marshall, Texas, wilayah yang dikenal sebagai “ladang ranjau” hukum bagi raksasa teknologi dunia. Gugatan terhadap Samsung ini pertama kali dilayangkan Pictiva pada 2023. *
Sumber :
Reuters.com
