BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak memusnahkan sebanyak 3.560 layangan hasil sitaan razia Satpol PP sejak tahun 2020 hingga 2025. Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di halaman Kantor Wali Kota, Jumat (28/11/2025). Selain layangan, turut dimusnahkan gelondongan, benang gelasan, gerinda, kertas layangan, dan perlengkapan permainan layangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Edi menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Ia menekankan bahwa aktivitas bermain layangan di kawasan perkotaan telah menimbulkan banyak korban, baik karena tersangkut jaringan listrik maupun terluka akibat benang gelasan. Pemerintah, lanjutnya, harus memastikan keselamatan warga dan menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman.
“Sudah banyak korban akibat layangan, baik yang terluka terkena gelasan maupun tersetrum karena benang tersangkut jaringan listrik. Penertiban harus terus dilakukan agar tidak ada korban sia-sia,” tegas Edi.
Ia juga menyampaikan bahwa laporan masyarakat tentang aktivitas bermain layangan di wilayah perkotaan masih terus diterima. Untuk itu, Edi mengimbau warga agar bermain layangan di wilayah pinggiran kota yang lebih aman dan tidak mengganggu jaringan listrik maupun aktivitas publik.
Sitaan Barang Bukti 2020–2025
Kasatpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti baru dapat dilakukan setelah terbitnya Peraturan Wali Kota mengenai mekanisme pemusnahan barang sitaan pada akhir 2023.
Barang bukti yang dimusnahkan termasuk 3.560 layangan, 2.323 gelondongan, 547 benang gelasan, 35 unit gerinda, 162 lembar kertas layangan, serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya.
Baca Juga : HUT ke-54 KORPRI, Wali Kota Pontianak: ASN Harus Gerak Cepat dan Responsif
Menurut Sudiyantoro, penggunaan gerinda untuk permainan layangan sangat berbahaya karena menggerakkan benang dengan kecepatan tinggi dan berisiko mencederai orang.
Satpol PP terus melakukan patroli intensif di enam kecamatan. Prinsip penindakan yang diterapkan adalah “Jika hari tidak hujan, maka razia layangan terus dilakukan.”
Untuk pelanggar aturan penjualan perlengkapan layangan, diberlakukan denda administratif sebesar Rp500.000 sesuai Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Banyak pelanggar memilih tidak mengambil kembali barang yang disita karena enggan membayar denda, sementara sebagian lainnya mengambil barang sitaan dan mengakui kesalahan mereka.
“Beberapa datang untuk mengambil barangnya dan bersedia membayar denda,” ungkap Sudiyantoro.
Pemerintah berharap dukungan masyarakat agar Kota Pontianak terbebas dari aktivitas bermain layangan yang membahayakan dan merusak fasilitas umum, sehingga keselamatan dan ketertiban kota dapat terjaga. (ndo)
Prokopim
