BERIKABARNEWS l – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali berhasil digagalkan aparat penegak hukum. Dalam operasi terpadu, Bea Cukai bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengamankan sekitar 8 kilogram narkotika jenis methamphetamine (sabu) di wilayah Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Kamis (4/12/2025). Dalam penindakan tersebut, dua terduga kurir asal Kalimantan Tengah turut diamankan.
Barang haram itu ditemukan tersimpan rapi di dalam toolbox pada bagasi sebuah mobil minibus berpelat B 2279 TOM.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Bea Cukai Dumai pada 28 November 2025, yang menyebut adanya upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia melalui jalur perairan menuju Dumai atau Bengkalis. Menindaklanjuti laporan tersebut, dibentuk tim gabungan antara Bea Cukai dan Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Operasi intensif dilakukan selama hampir sepekan, termasuk patroli menggunakan dua unit speedboat untuk memantau aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir.
Pada hari keenam operasi, tim memperoleh informasi baru bahwa pergerakan pelaku bergeser ke jalur darat. Aparat kemudian melacak sebuah minibus hitam yang mencurigakan dan membuntutinya hingga berhenti di sebuah minimarket di kawasan Pinggir, Bengkalis.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan dan kedua penumpang.
Hasil penggeledahan menemukan delapan bungkus kemasan teh asal Tiongkok yang disembunyikan dalam kotak perkakas. Setelah dilakukan penimbangan awal, total barang bukti mencapai 8.003 gram, termasuk satu paket kecil seberat 3 gram yang ditemukan terpisah.
Selain narkotika, dua unit ponsel, satu STNK kendaraan, dan mobil minibus turut disita sebagai barang bukti.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, membenarkan penindakan tersebut pada Senin (8/12/2025) di Jakarta.
“Hasil pengujian cepat menunjukkan bahwa konten dalam delapan kemasan tersebut positif mengandung methamphetamine,” jelas Budi.
Baca Juga : Kasus Pembunuhan Sadis di 15 Ilir Terungkap, Pelaku Ditangkap Tim Gabungan Polisi
Bea Cukai menyebut penyelamatan 8 kilogram sabu yang diperkirakan bernilai sekitar Rp8 miliar ini mampu mencegah penyalahgunaan narkoba oleh sekitar 40.015 jiwa.
“Tim tidak hanya menghentikan peredaran, tetapi juga menyelamatkan sekitar 40.015 jiwa dari ancaman kecanduan,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk pengembangan jaringan. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Narkotika, yang mengatur hukuman berat terhadap pelaku penyelundupan dan peredaran gelap narkotika.
Bea Cukai dan Polri menegaskan komitmen memperkuat sinergi pengawasan di seluruh jalur rawan—baik laut maupun darat—untuk melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba. *
Sumber :
Humas Polri
