BERIKABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menyelenggarakan program Adipura 2025 sebagai standar evaluasi pengelolaan lingkungan hidup di tingkat kota dan kabupaten. Fokus utama penilaian tahun ini adalah pengelolaan sampah dan kebersihan kota yang berkelanjutan.
Penghargaan Adipura diberikan kepada daerah yang mampu menjaga kebersihan, mengelola lingkungan secara maksimal, serta menerapkan praktik pengolahan sampah yang efektif.
Kriteria Penilaian Adipura 2025 Berubah
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa Adipura 2025 bukan hanya sekadar ajang penghargaan, melainkan alat ukur keberhasilan daerah dalam mengelola lingkungan perkotaan secara menyeluruh.
“Adipura menjadi ajang evaluasi pengelolaan sampah, ruang terbuka hijau, pengendalian pencemaran air, dan kualitas fasilitas publik,” ujar Hanif dalam acara Kebijakan dan Pelaksanaan Adipura Baru di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, tahun ini KLHK memperkenalkan predikat baru, yaitu “Kota Kotor”. Predikat ini diberikan kepada daerah yang masih memiliki TPS liar dan melakukan open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Kota dengan kondisi tersebut akan langsung didiskualifikasi dari program Adipura.
Empat Kategori Penilaian Berdasarkan Jumlah Penduduk
Untuk memperkuat keadilan penilaian, Adipura 2025 membagi kota peserta ke dalam empat kategori:
- Kota Metropolitan (penduduk > 1 juta jiwa)
- Kota Besar (500.001 – 1.000.000 jiwa)
- Kota Sedang (100.001 – 500.000 jiwa)
- Kota Kecil (≤ 100.000 jiwa)
Selain itu, daerah yang mampu meraih Adipura selama tiga tahun berturut-turut akan mendapatkan penghargaan khusus Adipura Kencana (Emas). Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia setiap 5 Juni saat peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Ria Norsan: Adipura Jadi Cermin Keberhasilan Tata Kelola Daerah
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyambut baik perubahan penilaian pada Adipura 2025. Ia menilai penambahan kategori “Kota Kotor” menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah agar lebih serius menangani sampah dan kebersihan.
“Alhamdulillah, Kalbar sebelumnya sudah meraih Adipura. Harapan kita tahun ini bisa kembali meraihnya,” ujarnya usai menghadiri acara bersama KLHK.
Ria Norsan juga mengajak seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sampahnya, sejalan dengan kriteria baru dari kementerian.
“Adipura kini bukan sekadar penghargaan, tetapi juga cerminan tata kelola lingkungan yang berhasil,” tambahnya.
Komitmen Kalbar Menuju Kota Bebas Sampah dan Layak Huni
Menurut Norsan, perubahan skema Adipura 2025 menjadi momentum untuk memperkuat komitmen daerah dalam membangun kota yang bersih, hijau, dan berkelanjutan.
Ia berharap seluruh wilayah di Kalbar bisa menjadi contoh pengelolaan lingkungan yang efektif dan inovatif, dengan mengedepankan prinsip berkelanjutan dan partisipasi masyarakat.
“Kami optimis Kalbar bisa kembali meraih Adipura, sekaligus mendorong kabupaten/kota menjadi wilayah yang bebas sampah dan layak huni,” tutupnya. (ing)
Sumber : Kalbarprov.go.id