Aksi Begal Pagi Hari di Ketapang Berujung Penjara

Pelaku begal berinisial TH (49) yang ditangkap Polsek Matan Hilir Utara Polres Ketapang usai melakukan aksi perampasan di jalan sepi.

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Aksi begal yang terjadi pada pagi hari di Kabupaten Ketapang akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Jajaran Polres Ketapang melalui Polsek Matan Hilir Utara menangkap seorang pria berinisial TH (49) yang diduga kuat sebagai pelaku pembegalan terhadap seorang karyawan perempuan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.

Ia diamankan di kediamannya setelah polisi mengantongi sejumlah bukti dan hasil penyelidikan terkait aksi perampasan yang dilakukannya.

Kapolres Ketapang, Muhammad Harris, melalui Kapolsek Matan Hilir Utara, Ruswanto, menjelaskan bahwa peristiwa pembegalan terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Desa Satong Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang.

Saat kejadian, korban berinisial SH tengah mengendarai sepeda motor seorang diri menuju lokasi perkebunan sawit tempatnya bekerja.

Di tengah perjalanan yang masih sepi, pelaku diduga membuntuti korban dari belakang sebelum melancarkan aksinya.

Setibanya di lokasi yang dianggap aman, pelaku langsung memepet kendaraan korban dari sisi kanan hingga membuat korban kehilangan kendali dan terjatuh dari sepeda motor.

Baca Juga : Tim Labubu Ringkus Pengedar Sabu di Aliayang Kubu Raya

Dalam kondisi korban terjatuh, pelaku dengan cepat merampas tas yang berisi satu unit telepon genggam OPPO F5 warna putih.

Setelah berhasil mengambil barang tersebut, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Akibat insiden itu, korban mengalami nyeri di beberapa bagian tubuh akibat benturan saat terjatuh.

Selain mengalami trauma fisik, korban juga mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp2,3 juta sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Matan Hilir Utara.

“Setelah menerima laporan resmi dari korban, anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Berkat petunjuk yang ada, kami akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Riam Berasap Jaya,” ujar AKP Ruswanto, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga : Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gagalkan Dugaan Pencurian Kabel Tower

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Matan Hilir Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tas milik korban, satu unit handphone OPPO F5, serta sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.

Atas perbuatannya, TH dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.*

Kecelakaan Maut di Trans Kalimantan Kubu Raya, Remaja 16 Tahun Tewas

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA — Kecelakaan maut melibatkan...

Kecelakaan tiga kendaraan di Jalan Raya Trans Kalimantan KM 22 Kubu Raya yang menyebabkan remaja 16 tahun meninggal dunia. (Foto: Res-KKR)

Ganggu Kenyamanan Warga, Knalpot Brong Ditertibkan Polres Kayong Utara

BERIKABARNEWS l KAYONG UTARA – Polres Kayong Utara...

Personel Polres Kayong Utara menertibkan kendaraan bermotor dan memeriksa kelengkapan pengendara pada Sabtu malam. (Foto: Res-KKU)

Polres Singkawang Tangani 11 Kasus Kriminal Sepanjang September 2026

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang menangani 11...

Polres Singkawang memaparkan pengungkapan 11 kasus kriminal sepanjang September 2026 dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana, Jumat (2/10/2026). (Foto: Res-skw)

Polisi Tangkap Suami Diduga Bunuh Istri di Sambas, Motif Didalami

BERIKABARNEWS l SAMBAS – Polisi menangkap seorang pria...

Polisi mengamankan pria berinisial W yang diduga membunuh istrinya di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas. Tersangka ditangkap di Pontianak kurang dari 24 jam setelah kejadian. (foto: Res-Sbs)

Polisi Cek Gudang Diduga Tampung BBM Subsidi di Kapuas Hulu

BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Polsek Pengkadan mengecek...

Personel Polsek Pengkadan memeriksa gudang yang viral diduga menjadi tempat penampungan BBM bersubsidi di Desa Riam Panjang, Kapuas Hulu. (Foto: Res-Kapuas Hulu)

7 Koli Ballpress dan 21 Botol Miras Ditemukan di Jalur Tikus Entikong

BERIKABARNEWS l ENTIKONG – Petugas gabungan Bea Cukai...

Petugas gabungan mengamankan tujuh koli pakaian bekas dan 21 botol minuman mengandung etil alkohol yang ditemukan di jalur tidak resmi perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau. (Foto: Bea Cukai)

berita terkini