Disdikbud Singkawang Atur Penggunaan HP di Sekolah, Fokus Bentuk Karakter Siswa

Kepala Disdikbud Singkawang Asmadi terkait aturan penggunaan HP di lingkungan sekolah

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang resmi menerbitkan surat edaran terkait pengaturan penggunaan telepon seluler atau gawai di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menciptakan budaya sekolah yang aman, nyaman, sehat, dan ramah anak.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Kepala Disdikbud Kota Singkawang, Asmadi, mengatakan pengaturan penggunaan gawai di sekolah menjadi bagian dari penguatan pendidikan karakter siswa menuju Generasi Emas Indonesia 2045.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital harus diimbangi dengan pengawasan dan pembinaan agar siswa dapat memanfaatkan teknologi secara bijak.

“Penggunaan telepon seluler bukan dilarang sepenuhnya, tetapi diatur agar pemanfaatannya tepat sasaran, mendukung pembelajaran, dan tidak mengganggu perkembangan karakter anak,” ujar Asmadi, Kamis (28/5/2026).

Baca Juga : Gawe Dayak Naik Dango XXVI Tegaskan Singkawang Sebagai Miniatur Indonesia

Melalui surat edaran tersebut, Disdikbud Singkawang menetapkan sejumlah aturan penggunaan gawai di sekolah.

Siswa dilarang menggunakan telepon seluler selama proses belajar-mengajar berlangsung, kecuali atas izin guru untuk kepentingan pembelajaran.

Selain itu, peserta didik juga diimbau untuk tidak membawa HP ke sekolah, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah mendapat persetujuan pihak sekolah dan orang tua.

Bagi siswa yang membawa HP, perangkat wajib disimpan di tempat khusus yang telah disediakan sekolah sebelum kegiatan belajar dimulai.

Sekolah juga diminta aktif memberikan edukasi terkait bahaya konten negatif seperti pornografi, perjudian online, perundungan siber (cyberbullying), hingga penyebaran hoaks.

Kebijakan pembatasan gawai ini tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga tenaga pendidik.

Dalam surat edaran tersebut, guru dilarang menggunakan telepon seluler untuk kepentingan pribadi selama proses pembelajaran berlangsung di kelas.

Penggunaan HP hanya diperbolehkan untuk kondisi darurat atau mendukung kegiatan belajar-mengajar.

Baca Juga : Iduladha di Pontianak Jadi Momentum Penguatan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Asmadi menegaskan keberhasilan aturan ini membutuhkan dukungan bersama, baik dari sekolah, orang tua, masyarakat, maupun media.

Menurutnya, sinergi seluruh pihak sangat penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan mendukung pembentukan karakter generasi muda.

“Pembangunan pendidikan ditopang oleh keluarga, masyarakat, pemerintah melalui sekolah, dan media. Karena itu, aturan ini perlu menjadi komitmen bersama demi mewujudkan generasi Indonesia yang cerdas dan kreatif,” pungkasnya.*

 

Sumber :

MC Singkawang

Gawe Dayak Naik Dango XXVI Tegaskan Singkawang Sebagai Miniatur Indonesia

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Perhelatan budaya Gawe Dayak...

Pembukaan Gawe Dayak Naik Dango XXVI di Rumah Adat Dayak Kota Singkawang.

Iduladha di Pontianak Jadi Momentum Penguatan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Meski sempat diguyur hujan,...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan secara simbolis satu ekor sapi jenis limosin dari Presiden RI kepada pengurus Masjid Baiturrahman Kecamatan Pontianak Utara, Syarif Muhammad Alkadrie.

Pemkot Pontianak Pastikan Hewan Kurban Iduladha 1447 H Layak Konsumsi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak memastikan...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memastikan hewan kurban yang akan disembelih pada Hari Raya Iduladha 1447 H dalam kondisi sehat dan layak konsumsi.

ASN Pontianak Diminta Adaptif Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak,...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan membuka sosialisasi Undang-undang Tahun 2026.

Raih WTP ke-15, Wali Kota Pontianak Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Keuangan Daerah

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak kembali...

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Sri Haryati menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.

Semangat Abdul Hamid Bertani di Tengah Keterbatasan Lahan, Pemkot Pontianak Dorong Ketahanan Pangan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Ketua Kelompok Tani Flora...

Ketua Kelompok Tani Flora Sumber Lestari, Abdul Hamid menunjukkan hasil panen jagungnya.

berita terkini