BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang resmi menerbitkan surat edaran terkait pengaturan penggunaan telepon seluler atau gawai di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menciptakan budaya sekolah yang aman, nyaman, sehat, dan ramah anak.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Kepala Disdikbud Kota Singkawang, Asmadi, mengatakan pengaturan penggunaan gawai di sekolah menjadi bagian dari penguatan pendidikan karakter siswa menuju Generasi Emas Indonesia 2045.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital harus diimbangi dengan pengawasan dan pembinaan agar siswa dapat memanfaatkan teknologi secara bijak.
“Penggunaan telepon seluler bukan dilarang sepenuhnya, tetapi diatur agar pemanfaatannya tepat sasaran, mendukung pembelajaran, dan tidak mengganggu perkembangan karakter anak,” ujar Asmadi, Kamis (28/5/2026).
Baca Juga : Gawe Dayak Naik Dango XXVI Tegaskan Singkawang Sebagai Miniatur Indonesia
Melalui surat edaran tersebut, Disdikbud Singkawang menetapkan sejumlah aturan penggunaan gawai di sekolah.
Siswa dilarang menggunakan telepon seluler selama proses belajar-mengajar berlangsung, kecuali atas izin guru untuk kepentingan pembelajaran.
Selain itu, peserta didik juga diimbau untuk tidak membawa HP ke sekolah, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah mendapat persetujuan pihak sekolah dan orang tua.
Bagi siswa yang membawa HP, perangkat wajib disimpan di tempat khusus yang telah disediakan sekolah sebelum kegiatan belajar dimulai.
Sekolah juga diminta aktif memberikan edukasi terkait bahaya konten negatif seperti pornografi, perjudian online, perundungan siber (cyberbullying), hingga penyebaran hoaks.
Kebijakan pembatasan gawai ini tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga tenaga pendidik.
Dalam surat edaran tersebut, guru dilarang menggunakan telepon seluler untuk kepentingan pribadi selama proses pembelajaran berlangsung di kelas.
Penggunaan HP hanya diperbolehkan untuk kondisi darurat atau mendukung kegiatan belajar-mengajar.
Baca Juga : Iduladha di Pontianak Jadi Momentum Penguatan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Asmadi menegaskan keberhasilan aturan ini membutuhkan dukungan bersama, baik dari sekolah, orang tua, masyarakat, maupun media.
Menurutnya, sinergi seluruh pihak sangat penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan mendukung pembentukan karakter generasi muda.
“Pembangunan pendidikan ditopang oleh keluarga, masyarakat, pemerintah melalui sekolah, dan media. Karena itu, aturan ini perlu menjadi komitmen bersama demi mewujudkan generasi Indonesia yang cerdas dan kreatif,” pungkasnya.*
Sumber :
MC Singkawang
