BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Senin (10/11/2025) di Hotel Ibis Pontianak. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman perangkat daerah agar pelaksanaan pengadaan berjalan lebih cepat, efisien, transparan, dan akuntabel.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menegaskan, pengadaan barang dan jasa merupakan bagian penting dari keberhasilan pembangunan daerah. Menurutnya, perubahan regulasi ini membawa penyederhanaan proses dan peningkatan tata kelola.
“Perubahan ini bukan sekadar penyempurnaan pasal, tetapi langkah untuk menjadikan sistem pengadaan lebih sederhana, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Bahasan.
Ia juga mengingatkan pentingnya perencanaan matang, penyusunan dokumen yang disiplin, serta penghindaran pemecahan paket yang dapat menyalahi aturan. Selain itu, ia mendorong penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sosialisasi ini diharapkan menyamakan persepsi seluruh perangkat daerah agar tidak menimbulkan kebingungan dalam penerapan aturan baru,” tambahnya.
Baca Juga : Hari Pahlawan di Pontianak: Momentum Wujudkan Semangat Perjuangan Lewat Aksi Nyata
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Pontianak, Irwan Prayitno, menjelaskan bahwa salah satu perubahan signifikan dalam Perpres 46 Tahun 2025 adalah kewajiban penggunaan e-katalog versi 6. Sistem ini dinilai lebih efisien karena memangkas waktu proses pengadaan dari tiga minggu menjadi hanya 3–7 hari kerja.
“Semakin cepat pengadaan dilakukan, semakin cepat pula pelaksanaan pekerjaan dan dampak pembangunan dirasakan masyarakat,” jelas Irwan.
Dengan adanya regulasi baru ini, Pemkot Pontianak berkomitmen memperkuat tata kelola pengadaan yang profesional, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik. (ndo)
