Berniat Tabrak Mantan, Ternyata Salah Sasaran, Berujung Dipenjara

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak

BERIKABARNEWS l SUNGAI RAYA– Polres Kubu Raya mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria berinisial MI (28), warga Sungai Ambawang. Aksi bejat pelaku berawal dari dendam terhadap mantan pacarnya, namun tragisnya, pelampiasan itu justru salah sasaran.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak mengungkapkan, korban seorang perempuan, menjadi target lantaran penampilannya disebut mirip dengan mantan kekasih pelaku. Insiden itu terjadi di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Sungai Ambawang.

“Pelaku awalnya mengikuti korban dari arah Tanjung Hulu menuju Parit Pangeran. Saat tiba di lokasi yang sepi dan gelap, korban ditabrak hingga terjatuh. Pelaku lalu mematikan motornya dan menghampiri korban,” ujar Nunut Rivaldo dalam konfrensi pers.

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian melakukan kekerasan fisik dengan menampar, menginjak kepala, serta memukul bagian tubuh korban. Bahkan, korban juga mengalami pelecehan saat pelaku meremas payudaranya.

“Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Warga yang melihat aksi pelaku kemudian mengejar pelaku yang sempat kabur ke Gang Parit Suka Maju. Beruntung, pelaku berhasil diamankan tak lama setelah kejadian,” jelas Nunut Rivaldo.

Baca Juga : Ngeri! Pria 68 Tahun di Pal Sembilan Dibacok Sosok Misterius

Dalam pemeriksaan, MI mengakui bahwa ia salah sasaran. Niat awalnya memang melampiaskan dendam kepada mantan pacarnya, namun emosinya terlanjur meluap ketika melihat korban yang dianggap mirip dari belakang.

“Pelaku mengira korban itu mantan pacarnya karena postur tubuh dan motornya mirip. MI yang sudah emosi, ternyata salah orang,” kata Nunut Rivaldo.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang warna silver dan satu helai baju koko warna silver. Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak menegaskan, Polres Kubu Raya tidak akan mentolerir aksi kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apa pun.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas setiap kasus kekerasan seksual untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Aksi pelaku ini jelas mencederai rasa aman masyarakat. Kami mengapresiasi peran serta warga yang sigap membantu sehingga pelaku bisa segera diamankan,”tegas Nunut Rivaldo. (ndo)

Kepergok Warga, Pencuri Material Proyek di Kubu Raya Ditangkap

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Aksi pencurian material...

Pelaku pencurian material proyek diamankan warga dan polisi di Kubu Raya.

Polisi Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja di Grogol, Dua Tersangka Ditangkap

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda...

Barang bukti ganja seberat 10 kilogram hasil penangkapan di Grogol Jakarta Barat.

Jelang Lebaran, Sindikat Uang Palsu Berhasil Dibongkar

BERIKABARNEWS l PURWAKARTA – Tim Satresmob Bareskrim Polri...

Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu dan alat produksi saat pengungkapan kasus di Purwakarta.

Polres Singkawang Musnahkan 328 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres...

Polres Singkawang memusnahkan barang bukti sabu dalam kegiatan resmi di Mapolres Singkawang, Selasa (17/3/2026).

Polisi Olah TKP Dugaan Bunuh Diri di Pontianak Timur, Jenazah Dievakuasi ke RS Bhayangkara

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Personel kepolisian dari Polsek...

Petugas kepolisian melakukan olah TKP dugaan bunuh diri di kawasan Pontianak Timur.

Pria Ditemukan Meninggal di Pontianak Timur, Polisi Lakukan Penyelidikan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Warga Pontianak digegerkan dengan...

Petugas kepolisian melakukan olah TKP penemuan jenazah pria di kawasan Pontianak Timur.

berita terkini