Berniat Tabrak Mantan, Ternyata Salah Sasaran, Berujung Dipenjara

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak

BERIKABARNEWS l SUNGAI RAYA– Polres Kubu Raya mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria berinisial MI (28), warga Sungai Ambawang. Aksi bejat pelaku berawal dari dendam terhadap mantan pacarnya, namun tragisnya, pelampiasan itu justru salah sasaran.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak mengungkapkan, korban seorang perempuan, menjadi target lantaran penampilannya disebut mirip dengan mantan kekasih pelaku. Insiden itu terjadi di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Sungai Ambawang.

“Pelaku awalnya mengikuti korban dari arah Tanjung Hulu menuju Parit Pangeran. Saat tiba di lokasi yang sepi dan gelap, korban ditabrak hingga terjatuh. Pelaku lalu mematikan motornya dan menghampiri korban,” ujar Nunut Rivaldo dalam konfrensi pers.

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian melakukan kekerasan fisik dengan menampar, menginjak kepala, serta memukul bagian tubuh korban. Bahkan, korban juga mengalami pelecehan saat pelaku meremas payudaranya.

“Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Warga yang melihat aksi pelaku kemudian mengejar pelaku yang sempat kabur ke Gang Parit Suka Maju. Beruntung, pelaku berhasil diamankan tak lama setelah kejadian,” jelas Nunut Rivaldo.

Baca Juga : Ngeri! Pria 68 Tahun di Pal Sembilan Dibacok Sosok Misterius

Dalam pemeriksaan, MI mengakui bahwa ia salah sasaran. Niat awalnya memang melampiaskan dendam kepada mantan pacarnya, namun emosinya terlanjur meluap ketika melihat korban yang dianggap mirip dari belakang.

“Pelaku mengira korban itu mantan pacarnya karena postur tubuh dan motornya mirip. MI yang sudah emosi, ternyata salah orang,” kata Nunut Rivaldo.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang warna silver dan satu helai baju koko warna silver. Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak menegaskan, Polres Kubu Raya tidak akan mentolerir aksi kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apa pun.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas setiap kasus kekerasan seksual untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Aksi pelaku ini jelas mencederai rasa aman masyarakat. Kami mengapresiasi peran serta warga yang sigap membantu sehingga pelaku bisa segera diamankan,”tegas Nunut Rivaldo. (ndo)

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Pulau Limbung, 2,04 Gram Sabu Disita

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA– Tim Labubu Satresnarkoba Polres...

Lima paket sabu siap edar hasil pengungkapan kasus narkoba di Pulau Limbung

Nekat Curi Dump Truck di Kubu Raya, Pria 31 Tahun Ini Langsung Diciduk Polisi!

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Aksi pencurian dump...

Kapolsek Sungai Ambawang IPTU Reyden Fidel Armada memberikan keterangan pers terkait kasus pencurian dump truck di Kubu Raya.

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Gara-Gara Jual Motor Hasil Curian di Sosmed

BERIKABARNEWS l SUNGAI RAYA – Tim Resmob Macan...

Pelaku curanmor berinisial SO saat diamankan Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya

Ngeri! Pria 68 Tahun di Pal Sembilan Dibacok Sosok Misterius

BERIKABARNEWS l SUNGAI RAYA – Kasus pembacokan oleh...

Korban pembacokan di Pal Sembilan Kubu Raya saat mendapatkan perawatan medis

Cekcok Dengan Istri, Suami Bakar Kasur, Rumah pun Ludes Terbakar

BERIKABARNEWS l SUNGAI RAYA – Polisi mengungkap penyebab...

Lokasi kebakaran satu unit rumah di Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya

Kecelakaan Maut di Jalan Perdamaian, Mahasiswa Tewas di Tempat

BERIKABARNEWS l SUNGAI RAYA- Kecelakaan maut terjadi di...

Petugas kepolisian melakukan olah TKP kecelakaan maut di Jalan Perdamaian, Kubu Raya.

berita terkini