BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya resmi memulai pelaksanaan program kerja tahun anggaran 2026. Momentum tersebut ditandai dengan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah serta Uang Persediaan (UP) yang diserahkan langsung oleh Bupati Kubu Raya, Sujiwo.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (5/1/2026), juga dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bentuk komitmen menjalankan anggaran secara transparan dan bertanggung jawab.
Dalam arahannya, Bupati Sujiwo menegaskan bahwa DPA bukan sekadar dokumen administratif, melainkan amanat rakyat yang harus diwujudkan dalam bentuk pelayanan nyata. Ia meminta seluruh jajaran perangkat daerah segera mengeksekusi anggaran sesuai ketentuan Peraturan Daerah tentang APBD.
“APBD memuat hak-hak masyarakat, mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur. Karena itu, pelaksanaannya harus bertanggung jawab dan bersih dari praktik mark-up, kegiatan fiktif, maupun manipulasi data,” tegas Sujiwo.
Ia menekankan bahwa setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan harus memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. Manfaat tersebut diharapkan dapat dirasakan secara merata, termasuk oleh sektor pertanian dan perikanan yang menjadi penopang ekonomi daerah.
Selain menyoroti integritas, Sujiwo juga memberi perhatian khusus pada pola penyerapan anggaran. Ia mengingatkan agar kebiasaan penyerapan yang menumpuk di akhir tahun tidak lagi terjadi pada 2026. OPD diminta mengelola keuangan daerah secara proporsional sejak awal tahun anggaran.
Menurutnya, penyerapan anggaran yang merata di setiap triwulan akan membantu menjaga stabilitas ekonomi daerah. Dengan pola tersebut, pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lebih terencana, tidak terburu-buru, serta tetap menjaga kualitas hasil pekerjaan.
“Penyerapan anggaran adalah bagian dari pelayanan publik. Polanya harus sehat dan seimbang agar dampaknya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga : Tanpa APBD, Bundaran Gaforaya Jadi Ikon Baru Kubu Raya
Dalam kesempatan itu, Bupati Sujiwo juga menegaskan target percepatan pembangunan fisik, khususnya infrastruktur jalan dan jembatan yang selama ini menjadi kebutuhan utama masyarakat.
Ia meminta seluruh OPD terkait untuk menyelesaikan pekerjaan fisik, baik yang melalui proses lelang maupun non-lelang, paling lambat pada Juni 2026, dengan toleransi hingga Juli 2026.
Sujiwo menekankan bahwa pembangunan jalan poros, jalan lingkungan, jembatan, serta gedung-gedung publik harus segera memberikan manfaat nyata bagi warga tanpa penundaan yang tidak perlu.
“Saya minta Dinas PUPR dan OPD terkait menyikapi target ini dengan serius. Infrastruktur harus cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan menerapkan sistem penghargaan dan sanksi. OPD yang mampu menunjukkan kinerja baik dalam penyerapan dan pelaksanaan anggaran akan diberikan apresiasi, sementara OPD yang lamban akan mendapatkan evaluasi secara tegas.
Dengan dimulainya pelaksanaan APBD 2026 ini, Pemkab Kubu Raya optimistis mampu menghadirkan pembangunan yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. *
Sumber :
MC Kubu Raya
