BERIKABARNEWS l PUNGGUR KECIL – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil langkah tegas untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebidang lahan di kawasan Jalan Perintis–Jalan Parit Bulu, Desa Punggur Kecil, resmi disegel pada Jumat (23/1/2026) karena diduga melanggar ketentuan pemanfaatan lahan.
Penyegelan ditandai dengan pemasangan garis polisi di seluruh area sebagai bagian dari proses penyelidikan awal. Langkah ini dilakukan menyusul kekhawatiran lahan tersebut berpotensi memicu karhutla yang berdampak luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Bupati Kubu Raya Sujiwo menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi keselamatan publik. Menurutnya, karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu transportasi, pendidikan, hingga kualitas kesehatan warga.
“Hari ini police line sudah dipasang. Ini menandakan bahwa kasus tersebut telah menjadi perhatian aparat penegak hukum dan proses penyelidikan resmi dimulai,” ujar Sujiwo dalam keterangan tertulis.
Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran, baik yang dilakukan perorangan maupun korporasi. Pemerintah daerah, kata Sujiwo, sengaja mengambil langkah tegas untuk memberikan efek jera, khususnya kepada perusahaan yang saat ini berada dalam pengawasan ketat.
Sementara itu, Wakapolres Kubu Raya Kompol Andri Syahroni memastikan pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Penyelidikan dilakukan dengan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku serta perlindungan terhadap lingkungan.
“Kami memastikan proses penyelidikan berjalan mendalam. Setiap indikasi pelanggaran akan ditelusuri secara menyeluruh,” tegas Kompol Andri.
Baca Juga : Bupati Sujiwo Pastikan Petugas Karhutla Kubu Raya Terfasilitasi Penuh
Saat ini, Polres Kubu Raya tengah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kepolisian menegaskan tidak ada ruang bagi aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Penyegelan lahan di Desa Punggur Kecil diharapkan menjadi peringatan bagi pemilik lahan lainnya di Kabupaten Kubu Raya. Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, upaya pencegahan bencana asap diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
Masyarakat juga diimbau berperan aktif melaporkan aktivitas pembukaan lahan yang mencurigakan agar kualitas udara di Kubu Raya tetap terjaga dan terhindar dari ancaman kabut asap. *
Sumber :
Polres KKU
