BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat meningkatkan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul penurunan curah hujan yang diperkirakan berlangsung hingga awal Februari 2026. Langkah mitigasi dini ini dilakukan guna mencegah munculnya titik api di wilayah rawan.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan, seluruh jajaran telah diinstruksikan siaga penuh setelah adanya koordinasi intensif dengan BMKG. Berdasarkan prakiraan cuaca, Kalimantan Barat mulai memasuki periode curah hujan rendah yang berisiko memicu karhutla.
“Wilayah Kalbar saat ini masuk fase kering. Kondisi ini sangat rentan terhadap kebakaran hutan dan lahan, sehingga pencegahan harus dilakukan sedini mungkin,” ujar Bambang, Rabu (14/1/2026).
Polda Kalbar bersama Polres dan Polsek akan meningkatkan patroli terpadu, khususnya di wilayah yang memiliki catatan rawan kebakaran. Fokus pengawasan diarahkan ke kawasan perkebunan, lahan gambut, serta area terbuka yang kerap digunakan untuk pembukaan lahan secara ilegal. Lahan gambut menjadi perhatian khusus karena api sulit dipadamkan jika sudah merambat ke bawah permukaan.
BMKG memprediksi periode kritis terjadi pada 19 Januari hingga 8 Februari 2026. Pada rentang waktu tersebut, sebagian besar wilayah Kalbar diperkirakan hanya menerima curah hujan sekitar 5 hingga 75 milimeter per minggu.
Sebanyak 11 daerah diproyeksikan masuk kategori curah hujan rendah, yakni Sambas, Bengkayang, Mempawah, Landak, Singkawang, Pontianak, Kubu Raya, Sanggau, Sekadau, Kayong Utara, dan Ketapang.
Bahkan pada periode 16 hingga 22 Januari 2026, potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat diprediksi sangat minim. Kondisi ini meningkatkan risiko kemunculan hotspot di berbagai wilayah.
Baca Juga : Hari Dharma Samudera 2026, Wagub Kalbar Dorong Sinergi Maritim Kapuas
Polda Kalbar kembali menegaskan larangan keras membuka lahan dengan cara dibakar, baik oleh perorangan maupun korporasi. Selain membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat, tindakan tersebut berkonsekuensi hukum.
“Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun. Jika menemukan titik api, segera laporkan agar bisa ditangani sebelum meluas,” tegas Bambang.
Upaya pencegahan karhutla ini juga diperkuat melalui sinergi lintas sektor bersama pemerintah daerah, TNI, BMKG, dan instansi terkait. Dengan langkah terintegrasi tersebut, Polda Kalbar berharap potensi karhutla dapat ditekan sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan perekonomian di Kalimantan Barat. *
