BERIKABARNEWS l SINTANG – Polres Sintang mengamankan empat pemuda yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika di sebuah penginapan di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kamis (8/10/2026) malam.
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Empat pemuda yang diamankan masing-masing berinisial RFR (21), AF (19), VD (17), dan AJ (18). Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.
Baca Juga : Bawa Sabu dari Kuching, WNA Malaysia Ditangkap di Perbatasan Aruk
Menindaklanjuti laporan warga, personel Polres Sintang mendatangi penginapan sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas kemudian menuju kamar A8 yang berada di lantai dua.
Saat petugas tiba, AF membuka pintu kamar. Polisi kemudian mendapati tiga pemuda lainnya, yakni RFR, VD, dan AJ, berada di dalam kamar tersebut.
Petugas memeriksa identitas keempat pemuda sebelum melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan di kamar, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi serbuk yang diduga narkotika di atas kursi serta dua plastik klip kosong.
Keempat pemuda beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sintang untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Baca Juga : Dugaan Peredaran Sabu di Kembayan Dibongkar, 4 Orang Diamankan
Polres Sintang mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah peredaran gelap narkotika. Warga diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.
Sementara itu, penyidik masih melengkapi pemeriksaan untuk menentukan status hukum keempat pemuda tersebut.
Dalam perkara ini, para terduga disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses hukum masih berjalan. Dugaan keterlibatan keempat pemuda tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.*
