BERIKABARNEWS l SANGGAU – Seorang pria berinisial LN (55) diamankan Polsek Sekayam karena diduga terlibat aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin (19/10/2026).
LN, warga Dusun Balai Karangan II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, diduga merupakan pemilik lanting yang digunakan untuk mengolah hasil tambang emas. Polisi turut mengamankan seperangkat peralatan pengolahan emas sebagai barang bukti.
Penertiban tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 15.00 WIB yang menginformasikan adanya aktivitas PETI di RT Nekut, Dusun Balai Karangan I, Desa Balai Karangan.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Sekayam langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penertiban.
Baca Juga : Motor Penghuni Kos di Sekayam Dicuri, Dua Pria Diamankan
Penertiban dipimpin Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., didampingi Ps. Kanit Intelkam Aipda Ardiansyah dan anggota Polsek Sekayam.
Di lokasi, petugas mendapati LN sedang beraktivitas sebagai pemilik lanting yang digunakan untuk mengolah hasil tambang emas. LN kemudian diamankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Ia menegaskan, setiap laporan warga akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum. Penindakan PETI juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga ketertiban dan mencegah kerusakan lingkungan.
Sutikno mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pertambangan tanpa izin serta segera melapor jika mengetahui aktivitas serupa.
Baca Juga : Sabu Disembunyikan di Toples hingga Pakaian Dalam, Polisi Tangkap Dua Pria di Kembayan
Setelah diamankan, LN bersama saksi dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sekayam untuk menjalani pemeriksaan awal.
Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sanggau untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Polisi kini melengkapi administrasi penyidikan, menerbitkan laporan polisi, dan mengembangkan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.*
