BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2025, Dinas Perhubungan Kota Singkawang (Dishub) akan melaksanakan Operasi Bulan Kepatuhan Perhubungan selama sepuluh hari kerja, mulai 18 September hingga 2 Oktober 2025.
Kepala Dishub Singkawang, Eko Susanto, menyampaikan hal tersebut usai kegiatan coffee morning bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Jumat (12/9/2025).
“Operasi ini menyasar kelayakan operasional angkutan penumpang dan barang. Sasaran pemeriksaan meliputi uji KIR, kepatuhan jam operasional kendaraan berat, rute angkutan, perizinan angkutan penumpang, ODOL (over dimension over load), hingga penertiban perparkiran,” ujar Eko.
Aturan Pembatasan Lalu Lintas di Singkawang
Operasi ini akan digelar di 10 titik wilayah Kota Singkawang yang telah ditentukan. Dishub juga menegaskan adanya pembatasan lalu lintas bagi kendaraan besar selama periode operasi.
- Kendaraan roda enam atau lebih dilarang melintasi kawasan Kota Singkawang pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB.
- Kontainer 40 feet tidak diperbolehkan melintas sejak pukul 05.00 hingga 21.00 WIB.
Baca Juga : Muhammadin Lepas 79 Kafilah Singkawang ke Musabaqah Tilawatil Quran XXXIII Kalimantan Barat
Dapat Dukungan dari Polres dan Jasa Raharja
Kasatlantas Polres Singkawang, Sangidun, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan operasi ini.
“Meski fokusnya pada administrasi angkutan, dampaknya sangat besar dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Singkawang, Febri Irawan, mengingatkan para pengusaha angkutan penumpang agar memastikan perizinan kendaraan selalu lengkap.
“Dengan begitu, Jasa Raharja lebih mudah memberikan perlindungan dasar kepada penumpang dan masyarakat pengguna jalan,” jelasnya.
Dengan adanya operasi ini, Dishub Singkawang bersama Forum LLAJ berharap tercipta lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan berkeselamatan di wilayah Kota Singkawang. (ing)
Sumber : MC Singkawang