BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak mengeluarkan imbauan pembatasan sementara aktivitas belajar di luar ruangan bagi siswa SD dan SMP, baik negeri maupun swasta. Kebijakan ini diterapkan menyusul menurunnya kualitas udara akibat asap kebakaran lahan.
Pembatasan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/400.7.15.5/60/DISDIKBUD/2026 tertanggal 30 Januari 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah di Kota Pontianak. Aktivitas yang dihentikan sementara meliputi pembelajaran olahraga serta berbagai kegiatan ekstrakurikuler di luar kelas.
Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menegaskan kebijakan ini diambil untuk melindungi kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik dari paparan udara tidak sehat.
“Kondisi kualitas udara beberapa hari terakhir berada pada kategori tidak sehat. Karena itu, sekolah diminta menghentikan aktivitas luar ruangan dan mengalihkan kegiatan olahraga serta ekstrakurikuler ke dalam ruangan,” ujarnya, Sabtu (31/1/2026).

Baca Juga : Perkuat Patroli Karhutla, Sekda Pontianak Minta Tim Siaga 24 Jam
Selain pembatasan kegiatan, Disdikbud juga menginstruksikan seluruh warga sekolah untuk menggunakan masker selama beraktivitas. Kepala sekolah diminta melakukan pengawasan langsung guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif.
Tak hanya di lingkungan sekolah, Disdikbud turut meminta pihak sekolah menyampaikan imbauan kepada orang tua dan wali murid.
Siswa diharapkan membatasi aktivitas di luar rumah, menghindari keluar pada malam hari, serta menjaga kondisi tubuh dengan asupan cairan dan makanan bergizi.
Langkah ini akan terus dievaluasi seiring perkembangan kondisi kualitas udara di Kota Pontianak. Jika situasi membaik, aktivitas pembelajaran luar ruangan akan kembali disesuaikan dengan rekomendasi kesehatan. *
