DLH Pontianak Sulap Sampah Plastik Jadi Bahan Bakar untuk Kendaraan Operasional

Kepala DLH Pontianak Syarif Usmulyono menunjukkan hasil olahan sampah plastik jadi bahan bakar

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak mengembangkan inovasi pengolahan sampah plastik jenis kresek menjadi bahan bakar alternatif ramah lingkungan. Dengan memanfaatkan teknologi pirolisis dan destilasi, sampah plastik dapat diubah menjadi minyak bakar yang berpotensi sebagai sumber energi baru.

Kepala DLH Kota Pontianak, Syarif Usmulyono, menjelaskan bahwa proses pengolahan dimulai dari pemilahan sampah plastik. Jika sampah sudah terpilah, tidak perlu dilakukan pencucian. Namun jika bercampur, sampah plastik harus dicuci dan dijemur terlebih dahulu sebelum diproses.

“Proses pirolisis mampu menghasilkan minyak dengan perbandingan satu kilogram sampah plastik menjadi satu liter minyak. Hasilnya saat ini digunakan untuk kendaraan operasional DLH, seperti motor roda tiga (tosa),” ungkap Usmulyono.

Baca Juga : Sampah Kota Pontianak 411 Ton Perhari, Pemkot Ubah TPA Batu Layang Jadi Pusat Daur Ulang Terpadu

Produksi Minyak Bakar dari Sampah Plastik

DLH Pontianak saat ini mampu memproduksi 100 liter minyak bakar sekali produksi, dengan frekuensi tiga kali dalam sepekan. Artinya, setiap minggu DLH menghasilkan sekitar 300 liter minyak bakar.

Produk yang dihasilkan pun bervariasi sesuai kebutuhan, mulai dari menyerupai bensin, solar, hingga minyak tanah.

“Ada tiga jenis bahan bakar yang bisa diperoleh dari sampah plastik kresek ini, tinggal disesuaikan suhunya saat proses,” jelasnya.

Potensi Pengembangan dan Skema Tukar Sampah

Dengan volume sampah plastik di Pontianak mencapai 9 ton per hari, potensi pengembangan inovasi ini dinilai cukup besar. DLH bahkan merancang skema penukaran sampah plastik dengan minyak bakar sebagai insentif bagi masyarakat.

“Kalau masyarakat mengantar sampah plastik terpilah, akan kami tukar dengan minyak, bisa berupa solar atau bensin sesuai kebutuhan,” kata Usmulyono.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa produk tersebut dikategorikan sebagai minyak bakar, bukan bahan bakar minyak (BBM).

“Kalau BBM itu kewenangan Pertamina dan harus melalui uji laboratorium. Sedangkan minyak bakar bisa diperjualbelikan secara bebas,” pungkasnya. (ndo)

 

Sumber : Prokopim

Tim Tenis Pemkot Pontianak Ganda Putra Eksekutif Siap Rebut Juara Turnamen PELTI se-Kalbar

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Open Turnamen Tenis Lapangan...

Tim Tenis Pemkot Pontianak Ganda Putra Eksekutif (kiri) usai berlaga di Open Turnamen Tenis Lapangan Pelti se-Kalbar.

Urus Administrasi Sambil Nikmati Pemandangan Sungai Kapuas di MPP Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Mengurus berbagai keperluan administrasi...

Pelayanan publik di MPP Pontianak dengan latar pemandangan Sungai Kapuas

GOW Pontianak Kampanyekan Anti Kekerasan terhadap Perempuan Lewat Talkshow

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Gabungan Organisasi Wanita (GOW)...

Talkshow GOW Kota Pontianak dalam rangka Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Hari Ibu 2025

Masterplan Kependudukan Jadi Acuan Pembangunan Kota Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan jawaban fraksi DPRD

Pemkot Singkawang Perluas Jaminan Sosial Pekerja Rentan dan Pekerja Sawit

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Pemerintah Kota Singkawang terus...

Pemkot Singkawang bersama BPJS Ketenagakerjaan luncurkan program jaminan sosial pekerja rentan. (MC Singkawang)

YPBM dan Perkumpulan Hakka Singkawang Gelar Bakti Sosial Lintas Etnis

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Yayasan Persaudaraan Bugis Melayu...

YPBM dan Perkumpulan Hakka Singkawang menyalurkan bantuan sembako kepada warga Nyarumkop. (MC Singkawang)

berita terkini