BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan keputusan terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Balairungsari, Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Senin (29/9/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kalbar, Aloysius, dan dihadiri jajaran Wakil Ketua DPRD, anggota dewan, Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar Harisson, kepala perangkat daerah, serta pemangku kepentingan terkait.
12 Raperda Masuk Program 2026
Sekretaris DPRD Kalbar, Suprianus Herman, menyampaikan bahwa terdapat 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditetapkan dalam Propemperda 2026. Dari jumlah itu, delapan merupakan usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, sementara empat lainnya inisiatif DPRD Kalbar.
“Berkaitan dengan pembiayaan pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah, seluruhnya akan dibebankan pada APBD Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2026,” jelas Suprianus.
Usulan Pemerintah Provinsi
Beberapa Raperda usulan Pemprov Kalbar meliputi:
- Raperda APBD Tahun Anggaran 2027
- Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
- Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025
- Pemajuan kebudayaan daerah
- Perubahan bentuk hukum PT Penjamin Kredit Daerah menjadi Perseroda
- Urusan pertambangan mineral dan batubara
- Perubahan Perda tentang pengelolaan barang milik daerah
- Perubahan Perda tentang pajak daerah dan retribusi
Baca Juga : Kalbar Dorong Peran Disabilitas, Sekda Harisson Buka Sosialisasi Inklusif
Inisiatif DPRD Kalbar
Adapun empat Raperda inisiatif DPRD Kalbar antara lain:
- Penyelenggaraan dan pemanfaatan kratom
- Tata kelola pemanfaatan serta dana bagi hasil provinsi
- Pengelolaan sumber daya air terpadu
- Perlindungan penghidupan masyarakat di sekitar kawasan hutan
Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Sekda Kalbar, Harisson, yang hadir mewakili Gubernur, menyambut baik penetapan Propemperda 2026. Menurutnya, langkah ini mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif.
“Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 menjadi instrumen penting dalam penyusunan regulasi daerah yang terukur dan sesuai kebutuhan masyarakat. Pemprov siap menindaklanjuti usulan yang telah ditetapkan,” tegas Harisson.
Dengan ditetapkannya Propemperda 2026, DPRD dan Pemprov Kalbar menunjukkan komitmen menghasilkan regulasi yang adaptif, strategis, dan bermanfaat. Program ini mencakup penguatan ekonomi daerah, pelestarian budaya, hingga tata kelola sumber daya alam, demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat. *
InfoPublik.id/MC Kalbar