BERIKABARNEWS l WASHINGTON DC – Kesepakatan dagang terbaru antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat membawa kabar positif bagi sektor industri nasional, khususnya Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Melalui perjanjian tersebut, tarif ekspor produk tekstil dan apparel Indonesia ke pasar Amerika Serikat diturunkan dari sebelumnya hingga 19 persen menjadi nol persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut kebijakan ini berpotensi menjaga keberlangsungan sekitar 4 juta pekerja di sektor TPT yang selama ini menjadi tulang punggung industri padat karya.
“Ini tentu menjadi kabar baik bagi sekitar 4 juta pekerja di sektor tekstil. Dampaknya akan sangat terasa bagi keberlangsungan lapangan kerja kita,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual dari Washington DC, Jumat (20/2/2026).
Penurunan tarif dilakukan melalui skema Tariff Rate Quota yang memberikan fasilitas bea masuk nol persen bagi produk tekstil Indonesia. Dengan kebijakan tersebut, produk “Made in Indonesia” dinilai akan semakin kompetitif dibandingkan negara pesaing di pasar global.
Manfaat kesepakatan ini tidak hanya dirasakan di tingkat pabrik. Pemerintah memperkirakan dampaknya bisa menjangkau hingga 20 juta masyarakat, termasuk keluarga pekerja serta pelaku usaha dalam rantai pasok industri dari hulu hingga hilir.
Selain tekstil dan apparel, sejumlah komoditas unggulan Indonesia juga memperoleh fasilitas tarif nol persen. Di sektor pertanian dan perkebunan, produk seperti kakao, minyak kelapa sawit, rempah-rempah, dan karet turut mendapatkan keuntungan.
Sementara di sektor manufaktur dan teknologi, komponen elektronik, semikonduktor, hingga suku cadang pesawat terbang juga masuk dalam cakupan kesepakatan.
Baca Juga : Prabowo Bawa Kabar Baik dari AS, Perjanjian Dagang RI–Amerika Segera Final
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan ART (Agreement on Reciprocal Tariff). Meski demikian, implementasinya masih menunggu penyelesaian proses hukum dan konsultasi internal di kedua negara.
Pemerintah Indonesia akan melakukan pembahasan bersama DPR RI, sedangkan pemerintah Amerika Serikat tengah merampungkan tahapan verifikasi internal. Aturan tersebut direncanakan mulai berlaku efektif 90 hari setelah seluruh proses selesai.
Bagi jutaan pekerja industri tekstil, kebijakan ini menjadi sinyal optimisme di tengah dinamika ekonomi global. Dengan tarif nol persen, industri tekstil Indonesia diharapkan semakin kuat, stabil, dan mampu memperluas pangsa pasar internasional.*
Sumber :
InfoPublik
