BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menunjukkan komitmen kuat terhadap pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif dengan memfasilitasi pencatatan dan penerbitan akta perkawinan kolektif bagi umat Khonghucu.
Kegiatan yang digelar di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu (4/10/2025), ini merupakan hasil kolaborasi antara Disdukcapil Pontianak, Disdukcapil Kubu Raya, Kementerian Agama (Kemenag) Kalbar, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Kalbar.
Sebanyak 15 pasangan umat Khonghucu dari Kota Pontianak mengikuti prosesi pencatatan perkawinan yang berlangsung dengan khidmat dan penuh makna.
Memberikan Kepastian Hukum dan Pengakuan Negara
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menjelaskan bahwa akta perkawinan merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum dan pengakuan negara terhadap ikatan suami istri.
“Akta perkawinan tidak hanya menjadi bukti sah secara hukum, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap hak-hak anak dan istri, serta mempermudah berbagai proses administrasi kependudukan lainnya,” ujarnya.
Erma menambahkan, proses pencatatan diawali dengan penyerahan berkas oleh Majelis Agama Khonghucu (MAKIN) Pontianak, yang kemudian diverifikasi dan diumumkan selama 10 hari kerja. Setelah resmi tercatat, pasangan langsung memperoleh dokumen lanjutan seperti Kartu Keluarga, KTP-el, serta akta pengesahan anak.
Harapan Umat Khonghucu: Legalitas dan Kesetaraan
Salah satu peserta, Fui Thiam Tjhoi (66), menyampaikan apresiasi atas inisiatif pemerintah ini.
“Bagi kami, akta perkawinan sangat penting karena menjadi bukti sah pernikahan kami di mata hukum. Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan agar semua umat bisa mendapatkan hak yang sama,” ucapnya.
Dorong Cakupan Pencatatan Perkawinan di Pontianak
Data Disdukcapil Kota Pontianak Semester I Tahun 2025 menunjukkan bahwa sekitar 72,98 persen pasangan kawin telah tercatat secara resmi, sementara 27,02 persen lainnya belum memiliki akta perkawinan.
Melalui kegiatan Pencatatan Perkawinan Kolektif Pontianak, pemerintah berharap dapat meningkatkan angka pencatatan sekaligus memastikan setiap warga, tanpa memandang agama, memperoleh hak administrasi kependudukan yang setara.
“Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi bentuk nyata pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh umat beragama,” tutup Erma. (ndo)
Disdukcapil.pontianak