BERIKABARNEWS l JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Permohonan tersebut diajukan oleh Stevanus Febyan Babaro, Kepala Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat sekaligus tokoh muda Dayak yang aktif dalam advokasi hukum dan isu-isu masyarakat adat.
Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 185/PUU-XXII/2024 itu menghasilkan putusan penting. MK menyatakan batalnya aturan pemberian Hak Atas Tanah (HAT) hingga 180 tahun kepada investor di kawasan IKN, karena dinilai bertentangan dengan prinsip konstitusional bahwa negara memegang kendali atas bumi, air, dan kekayaan alam.
Dengan dibatalkannya aturan tersebut, MK menegaskan bahwa seluruh pengaturan mengenai HAT di kawasan IKN kembali mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), dengan batas maksimum 35 tahun sebagaimana berlaku secara nasional.
Putusan ini berangkat dari kekhawatiran pemohon bahwa pemberian HAT hingga 180 tahun berpotensi menciptakan ketimpangan penguasaan tanah, bertentangan dengan keadilan agraria, mengabaikan hak masyarakat lokal serta pemilik hak ulayat, dan dapat mengganggu kepastian hukum dalam tata kelola pertanahan nasional. Gugatan tersebut diajukan sebagai upaya mengembalikan pengelolaan tanah di IKN agar tetap adil, transparan, serta sejalan dengan amanat konstitusi.
Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa negara tetap memegang kendali penuh atas penguasaan tanah, termasuk di wilayah IKN. Skema HAT tidak boleh bersifat berlebihan atau melampaui ketentuan UUPA, sementara kebijakan terkait investasi harus memastikan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Keputusan MK ini akan berdampak pada penyesuaian ulang skema investasi dan perencanaan pemanfaatan tanah di kawasan IKN. Putusan tersebut menjadi pedoman baru bagi Otorita IKN, kementerian terkait, serta para pengembang yang selama ini terlibat dalam pembangunan ibu kota baru.
Baca Juga : Kunjungan Wamen HAM ke Kalbar Tegaskan Komitmen Penguatan Implementasi HAM
Stevanus Febyan Babaro menyambut putusan itu sebagai kemenangan masyarakat, terutama masyarakat Kalimantan.
“Kami bersyukur MK mendengar keresahan rakyat. Hak atas tanah kepada investor tidak boleh diberikan terlalu panjang hingga mengabaikan prinsip keadilan dan hak generasi mendatang,” ujarnya.
Kuasa hukum pemohon, Syamsul Jahidin, menegaskan bahwa kembali ke aturan UUPA memastikan negara tetap hadir dalam pengelolaan tanah di IKN.
“Pengaturan pertanahan harus sejalan dengan konstitusi dan tidak semata-mata mengejar kepentingan investasi,” katanya.
Putusan MK atas perkara 185/PUU-XXII/2024 ini menjadi tonggak penting dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan keadilan agraria di Ibu Kota Nusantara. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan kini wajib menyesuaikan kebijakan pertanahan sesuai arah baru yang telah diputuskan MK. (ndo)
