Guru Swasta di Pontianak Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

⁠Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan memberikan sambutan saat membuka sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus yayasan pendidikan dan kepala sekolah swasta se-Kota Pontianak.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa seluruh guru dan tenaga kependidikan swasta wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai amanat undang-undang yang mewajibkan pemberi kerja memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja penerima upah.

Penegasan tersebut disampaikan Bahasan usai membuka sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus yayasan pendidikan dan kepala sekolah swasta se-Kota Pontianak di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Senin (15/9/2025).

“Sosialisasi ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak untuk memastikan para guru dan tenaga penerima upah, baik di yayasan pendidikan maupun perusahaan, tercakup sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Itu perintah undang-undang yang harus kita kawal,” ujarnya.

Iuran Menjadi Tanggung Jawab Yayasan

Bahasan menambahkan, pembayaran iuran BPJS menjadi kewajiban pemberi kerja. Untuk guru dan karyawan sekolah swasta, beban iuran ditanggung oleh pihak yayasan atau lembaga pendidikan swasta.

“Kalau perusahaan maka itu dari perusahaan, kalau yayasan dari yayasan. Pemerintah daerah tidak bisa melangkahi undang-undang, kecuali ada aturan baru dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah kota akan terus mengawal agar tidak ada tenaga pendidik swasta yang terabaikan dari program perlindungan jaminan sosial.

“Kita pastikan semua guru swasta terlindungi. Jangan sampai ada lagi kasus guru yang tidak bisa menerima bantuan atau perlindungan karena belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Baca Juga : Tenda Makan Gratis Sentuh Pedalaman Kalbar

BPJS Tawarkan Lima Program Perlindungan

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Julianto Sari Maruli Tua Marpaung, menyebut pihaknya terus mendorong kepesertaan di sektor pendidikan. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program perlindungan, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Dari lima program itu, ada tiga yang pasti dialami semua orang, yaitu kematian, hari tua, dan pensiun. Sedangkan kecelakaan kerja dan kehilangan pekerjaan sifatnya tidak pasti, tapi berpotensi menimbulkan beban besar jika terjadi,” paparnya.

Ia mencontohkan, seorang peserta magang yang baru dua minggu terdaftar mengalami kecelakaan kerja dan dirawat intensif di ICU dengan biaya Rp127 juta.

“Seluruh biaya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak, bisa jadi beban besar bagi pekerja dan keluarganya,” ungkapnya.

Guru Swasta Termasuk Pekerja Berisiko

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Ismail, menjelaskan bahwa tenaga pendidik di sekolah swasta merupakan pekerja penerima upah yang memiliki risiko sosial maupun ekonomi sama seperti pekerja di sektor lain.

“Kalau ASN sudah otomatis terlindungi aturan kepegawaian, guru swasta ini tidak. Karena itu, yayasan wajib mendaftarkan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” tuturnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemkot Pontianak bersama BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh yayasan pendidikan swasta segera memastikan tenaga pendidik dan kependidikan mereka terlindungi dalam program jaminan sosial. (ndo)

 

Sumber : Prokopim

Edi-Bahasan Ikuti Rakornas, Tegaskan Komitmen Jalankan Arahan Presiden

BERIKABARNEWS l BOGOR – Wali Kota Pontianak Edi...

Edi Rusdi Kamtono dan Bahasan saat menghadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Bogor, Senin (2/2/2026).

Kopi Fung Perkuat Ikon Kuliner Singkawang Lewat Gerai Baru

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Kehadiran gerai baru Kopi...

Wakil Wali Kota Singkawang Muhammadin meresmikan gerai baru Kopi Fung di Jalan Alianyang Singkawang, (29/1/2026).

Pemkot Pontianak Terapkan Sistem Satu Arah di Jalan Paralel Sungai Raya Dalam

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak resmi...

Jalan Sungai Raya Dalam mulai dilakukan uji coba penerapan jalan satu arah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

Kabut Asap, Disdikbud Pontianak Atur Jam Belajar dan Liburkan PAUD

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan...

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti mengimbau seluruh SD dan SMP untuk meniadakan aktivitas pembelajaran di luar ruangan.

Singkawang Dukung Produksi Film Biografi, Dorong Industri Kreatif Daerah

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Pemerintah Kota Singkawang menyatakan...

Wakil Wali Kota Singkawang Muhammadin menerima audiensi tim PH HAHA Production terkait rencana produksi film biografi

Satpol PP Pontianak Monitoring Waterfront City, Pastikan Kenyamanan Pengunjung

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja...

Satpol PP Kota Pontianak menggelar kegiatan penertiban gepeng yang berada di kawasan waterfront, sekaligus mengimbau warga untuk waspada terhadap aksi jambret dan copet di kawasan tersebut.

berita terkini