BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui Inspektorat terus memperkuat budaya integritas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sosialisasi pengendalian gratifikasi yang dilaksanakan secara rutin. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencegahan korupsi.
Inspektur Kota Pontianak, Trisnawati, mengatakan penguatan integritas harus dimulai dari ASN sebagai penyelenggara pemerintahan. Menurutnya, ASN yang memiliki integritas tinggi akan menjadi teladan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita berharap apabila ASN sudah memiliki perilaku berintegritas, Insya Allah ini akan menyebar juga ke seluruh lapisan masyarakat. ASN harus menjadi contoh atau role model,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, membangun budaya integritas membutuhkan proses yang berkelanjutan. Karena itu, Inspektorat secara konsisten menggelar sosialisasi mengenai integritas dan pengendalian gratifikasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang kini telah memasuki bulan ketiga pelaksanaan.
Baca Juga : Konsul Malaysia di Pontianak Pamit, Edi Kamtono Apresiasi Peran Strategis Kerja Sama Kalbar-Sarawak
Menurut Trisnawati, masih banyak ASN maupun masyarakat yang belum memahami secara utuh mengenai gratifikasi. Padahal, tidak semua bentuk pemberian termasuk gratifikasi yang dilarang. Pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau berpotensi memengaruhi pelayanan publik tidak diperbolehkan, sedangkan pemberian yang sesuai ketentuan, seperti hadiah pernikahan atau kenang-kenangan bagi pegawai yang memasuki masa pensiun, tetap diperbolehkan.
“Yang perlu dipahami masyarakat adalah mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Itu yang terus kami sosialisasikan secara perlahan dan rutin,” katanya.
Pada bulan ini, Inspektorat kembali menggelar kegiatan ITKO TANGGUH yang melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah dan pemangku kepentingan. Kegiatan diawali dengan senam bersama serta menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan dari Dinas Kesehatan, dukungan penyebarluasan informasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika, serta partisipasi sejumlah instansi lainnya.
Melalui kegiatan tersebut, Inspektorat mengundang perwakilan ASN dari seluruh perangkat daerah agar pemahaman mengenai pengendalian gratifikasi semakin merata.
Baca Juga : Musim Buah Tingkatkan Timbulan Sampah di Pontianak, DLH Tambah Armada Angkut
Tak hanya menyasar ASN, edukasi juga diperluas kepada masyarakat melalui kerja sama dengan Tim Penggerak PKK yang memiliki jaringan hingga tingkat kelurahan.
“Selain menyasar ASN, sosialisasi juga diperluas hingga masyarakat melalui kerja sama dengan Tim Penggerak PKK yang memiliki jaringan sampai tingkat kelurahan,” tambahnya.
Trisnawati mengungkapkan, meningkatnya kesadaran masyarakat mulai terlihat saat sosialisasi yang digelar di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Ahmad Yani. Saat itu, seorang pedagang secara langsung menanyakan apakah kondisi tertentu termasuk kategori gratifikasi.
“Artinya masyarakat sudah mulai peduli. Ini yang ingin terus kita bangun melalui pendekatan pencegahan agar tidak muncul persoalan di kemudian hari,” tuturnya.
Selain kepada masyarakat, Inspektorat juga menyiapkan penguatan pendidikan antikorupsi di lingkungan sekolah. Saat ini sosialisasi telah dilakukan melalui para guru bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, dan ke depan akan dikembangkan agar dapat menjangkau peserta didik secara langsung.
Baca Juga : WiFi Gratis Hadir di Sejumlah Ruang Publik Pontianak, Ini Daftar Lokasinya
Sebagai bentuk kampanye antikorupsi, Inspektorat kembali menggelar lomba video bertema antikorupsi. Tahun ini, peserta tidak hanya berasal dari kalangan pelajar, tetapi juga mahasiswa dan wartawan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia.
“Kami berharap teman-teman media juga berperan memberikan edukasi melalui narasi yang mudah dipahami masyarakat. Semakin banyak yang memahami gratifikasi dan korupsi, semakin besar peluang kita melakukan pencegahan,” terang Trisnawati.
Berbagai upaya tersebut turut mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan di Kota Pontianak. Pada 2025, Pemerintah Kota Pontianak berhasil meraih peringkat pertama dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan capaian nilai 90 persen yang mencakup delapan area penilaian, di antaranya pelayanan publik, sumber daya manusia, pendapatan daerah, serta kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).*
