BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan pemanfaatan Kantor Pos Lama di Jalan Rahadi Usman untuk kegiatan yang lebih produktif harus tetap menjaga keaslian bangunan dan nilai sejarahnya. Sebagai bangunan cagar budaya, perubahan fungsi tidak boleh menghilangkan karakter arsitektur aslinya.
Edi menjelaskan, pemanfaatan bangunan tersebut merupakan kewenangan PT Pos Indonesia selaku pemilik, melalui anak usahanya PT Pos Properti Indonesia. Saat ini, Kantor Pos Lama telah disewa oleh investor untuk dikembangkan dengan fungsi tambahan.
Edi mengaku telah meninjau langsung kondisi dan proses pemanfaatan bangunan bersejarah tersebut pada Senin (12/10/2026).
“Pemiliknya adalah Kantor Pos. Sekarang sudah disewa oleh investor. Seperti di area Pos Bloc (Jakarta). Saya sudah tinjau, fungsinya bisa saja bertambah, tetapi bangunannya tidak boleh diubah,” ujarnya.
Baca Juga : Pontianak Siapkan TPST 300 Ton per Hari, Sampah Jadi Pupuk
Menurut Edi, penambahan fungsi pada bangunan cagar budaya bukanlah persoalan selama bentuk, karakter arsitektur, dan unsur penting yang memiliki nilai sejarah tetap dipertahankan.
Ia mencontohkan sejumlah bangunan bersejarah di kota lain, termasuk Jakarta, yang dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi, sosial, dan kreatif. Pemanfaatan tersebut dinilai dapat membuat bangunan tetap terawat sekaligus memiliki nilai ekonomis.
“Di daerah lain seperti Jakarta, bangunan-bangunan sejarah atau cagar budaya juga dimanfaatkan untuk fungsi yang lebih produktif. Jadi tidak gelap, tidak kusam, dan memiliki nilai ekonomis,” katanya.
Edi menilai aktivitas baru dapat menghidupkan kembali bangunan bersejarah sehingga tidak terbengkalai. Namun, upaya tersebut harus tetap mengutamakan pelestarian dan tidak merusak bagian penting dari bangunan.
Ia juga menyebut fungsi pelayanan kantor pos masih dapat dipertahankan di lokasi tersebut.
“Kantor posnya sendiri juga masih ada gerainya. Jadi fungsi lama tidak sepenuhnya hilang,” jelasnya.
Baca Juga : Pemkot Pontianak Rutin Normalisasi Drainase, Dua Pompa Besar Ditambah
Edi menegaskan, pengembangan Kantor Pos Lama boleh dilakukan untuk menambah manfaat bangunan, tetapi bentuk fisik dan elemen arsitekturnya harus tetap dijaga.
Ia berharap material asli yang menjadi bagian dari karakter bangunan dapat dipertahankan atau dikembalikan seperti semula. Jika material lama masih tersedia dan layak digunakan kembali, penggunaannya dinilai lebih baik untuk menjaga keaslian bangunan.
“Boleh dimanfaatkan, tetapi jangan mengubah bentuknya. Materialnya juga kita harapkan dikembalikan seperti aslinya. Kalau material lamanya masih ada dan bisa digunakan kembali, tentu lebih baik,” ujarnya.
Pemkot Pontianak berharap pemanfaatan Kantor Pos Lama dapat memberikan nilai tambah bagi kawasan sekaligus menjaga warisan sejarah kota.
Edi kembali menekankan bahwa penambahan fungsi harus berjalan seiring dengan upaya pelestarian, sehingga bangunan cagar budaya tersebut tetap memiliki nilai sejarah dan karakter arsitektur yang terjaga.*
