BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Klinik Hewan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) kini menyediakan layanan rawat inap khusus anjing dan kucing. Selain menambah fasilitas perawatan, klinik juga memperpanjang jam operasional untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan kesehatan hewan.
Layanan yang dikelola UPT Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Klinik Hewan (Pelkeswan, Kesmavet dan Klinik Hewan) Provinsi Kalbar ini tersedia mulai 19 Oktober hingga 15 Desember 2026.
Penambahan fasilitas rawat inap tersebut ditujukan bagi hewan peliharaan yang membutuhkan perawatan intensif. Melalui layanan ini, kondisi kesehatan anjing dan kucing dapat dipantau secara berkala selama masa perawatan.
Baca Juga : Hari Pangan Sedunia ke-46 di Kalbar Dorong Pangan Lokal
Klinik Hewan Pemprov Kalbar menyediakan sejumlah fasilitas pendukung, di antaranya perawatan oleh tenaga medis berpengalaman, pemantauan kondisi kesehatan secara rutin, serta pemberian pakan sesuai kebutuhan nutrisi hewan.
Klinik juga mengutamakan lingkungan perawatan yang bersih, aman, dan nyaman. Penanganan cepat dalam kondisi darurat turut menjadi bagian dari layanan yang disediakan.
Selain layanan rawat inap, perpanjangan jam operasional memberikan waktu lebih luas bagi masyarakat yang ingin memeriksakan kesehatan hewan kesayangannya.
Baca Juga : 27 Wisatawan Senior Singapura Tuntaskan Tur 5 Hari di Kalbar di Tengah Kabut Asap
Jadwal pelayanan pada Senin hingga Kamis berlangsung pukul 08.00–21.00 WIB. Sementara itu, pada Jumat, klinik melayani masyarakat pukul 08.00–15.00 WIB.
Melalui peningkatan layanan ini, Pemprov Kalbar berharap masyarakat semakin mudah memperoleh pelayanan kesehatan hewan yang memadai. Perawatan yang tepat dan pemantauan berkala diharapkan dapat membantu menjaga kesehatan hewan peliharaan sekaligus memberikan ketenangan bagi pemiliknya.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan rawat inap atau pendaftaran dapat menghubungi nomor 0851-1778-9107. Syarat dan ketentuan layanan berlaku.*
