BERIKABARNEWS l KAYONG UTARA – Polres Kayong Utara menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bising tidak sesuai standar. Penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait suara bising kendaraan yang mengganggu kenyamanan di jalan raya.
Kegiatan penertiban berlangsung pada Sabtu malam (4/10/2026).
Selain menyasar penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan, personel Polres Kayong Utara juga memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan dan pengemudi.
Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
Baca Juga : Polres Singkawang Tangani 11 Kasus Kriminal Sepanjang September 2026
Knalpot brong menjadi salah satu perhatian karena suara yang dihasilkan dapat mengganggu warga dan ketertiban di ruang publik.
Petugas juga mengecek Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain melakukan pemeriksaan, polisi memberikan edukasi kepada pengendara agar menggunakan kendaraan dengan komponen standar keselamatan. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga : Polisi Tangkap Suami Diduga Bunuh Istri di Sambas, Motif Didalami
Polres Kayong Utara menyatakan penertiban kendaraan secara berkala dilakukan untuk mendukung terciptanya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Kabupaten Kayong Utara.
“Penertiban dilakukan sebagai upaya mengingatkan masyarakat agar tertib melengkapi identitas kendaraan dan pengemudi serta menggunakan knalpot sesuai ketentuan,” bunyi pernyataan resmi Polres Kayong Utara, Sabtu (4/10/2026).
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu membawa dokumen berkendara yang lengkap dan memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi standar yang berlaku.
Kepatuhan tersebut tidak hanya penting untuk keselamatan pengendara, tetapi juga untuk menjaga kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.*
