BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menegaskan larangan keras bagi rumah sakit dan puskesmas untuk menolak pasien dalam kondisi apa pun, termasuk pasien dengan gangguan jiwa. Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan kerja spesifik Komisi IX ke RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak, Kamis (6/11/2025), yang berfokus pada penguatan pelayanan kesehatan jiwa, salah satu program quick win Presiden RI.
Dalam dialog bersama jajaran RSUD dan Pemerintah Kota Pontianak, Nihayatul menyoroti persoalan serius dalam sistem klaim BPJS Kesehatan. Banyak pelayanan kesehatan jiwa di rumah sakit dan puskesmas tidak bisa diklaim meskipun sudah dilakukan sesuai prosedur.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan. Banyak pelayanan yang tidak bisa diklaim, ini tidak boleh terjadi,” tegas Nihayatul.
Komisi IX DPR RI meminta BPJS Kesehatan untuk melakukan pendampingan langsung kepada fasilitas kesehatan agar seluruh pelayanan, khususnya bagi pasien jiwa, dapat diklaim sesuai aturan. Langkah ini penting demi menjaga keberlanjutan pelayanan kesehatan jiwa di daerah.
Komisi IX juga menerima laporan dari Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan dan Direktur RSUD SSMA Eva Nurfarihah terkait hasil pemeriksaan kesehatan di sekolah-sekolah. Hasilnya cukup mengkhawatirkan, lebih dari 600 siswa SMA di Pontianak mengalami depresi.
Tekanan akademik, masalah keluarga, dan pengaruh media sosial menjadi penyebab utama. Menanggapi hal ini, Komisi IX berkomitmen mendorong penguatan sarana deteksi dini gangguan jiwa di seluruh puskesmas, mencontoh Puskesmas Saigon yang sudah memiliki alat deteksi dini.
DPR juga akan mengupayakan tambahan anggaran untuk memperluas fasilitas serupa di wilayah lain.
Wakil Wali Kota Bahasan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DPR RI. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam memperkuat pelayanan kesehatan jiwa, di antaranya dengan menambah tenaga psikiater, membuka klinik khusus kesehatan jiwa di RSUD SSMA, serta memastikan pelayanan inklusif bagi seluruh masyarakat.
“Kami berharap masyarakat tidak perlu lagi dirujuk ke luar kota seperti ke RSJ Singkawang. Namun, kami juga meminta perhatian terhadap klaim BPJS yang sering kali tidak sesuai dengan biaya tindakan medis sebenarnya,” ujar Bahasan.
Sementara itu, Direktur RSUD SSMA Eva Nurfarihah menjelaskan bahwa kendala utama masih terletak pada keterbatasan ruang dan sarana khusus pasien jiwa.
Sejak Februari 2025, RSUD telah memiliki psikiater dan membuka poliklinik jiwa dengan jumlah kunjungan mencapai 600 pasien, meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 32 pasien per tahun. Peningkatan ini menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan mental.
Baca Juga : FK Untan Perkuat Edukasi Kontrasepsi Permanen Lewat Program ‘Kader Tanggap KB Mantap’ di Puskesmas Kakap
Komisi IX DPR RI menegaskan bahwa penguatan pelayanan kesehatan jiwa di Pontianak merupakan bagian dari prioritas nasional.
Tiga aspek utama yang menjadi fokus perhatian adalah penyempurnaan regulasi agar rumah sakit tidak menolak pasien jiwa, perbaikan sistem pembiayaan melalui pendampingan BPJS Kesehatan agar klaim dapat dibayarkan secara adil, serta penguatan infrastruktur dengan memperluas fasilitas layanan dan menambah tenaga psikiater serta alat deteksi dini di puskesmas.
Sinergi antara DPR, pemerintah daerah, dan rumah sakit diharapkan mampu memastikan masyarakat Pontianak mendapatkan akses layanan kesehatan jiwa yang layak, manusiawi, dan berkesinambungan. (ndo)
Prokopim
