BERIKABARNEWS l SANGGAU – Penanganan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Balai Ingin, Kabupaten Sanggau, memasuki babak baru. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sanggau resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Sanggau pada Senin (2/3/2026).
Tersangka berinisial JN yang menjabat sebagai Kepala Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan APBDes tahun anggaran 2023 dan 2024. Berdasarkan hasil audit resmi, perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp999.229.033,52 atau hampir Rp1 miliar.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
“Hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses penuntutan lebih lanjut. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sanggau,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, terungkap berbagai penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Pada 2023, pagu anggaran Desa Balai Ingin tercatat sekitar Rp1,7 miliar dan meningkat menjadi Rp1,9 miliar pada 2024. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan penarikan dana kas desa yang tidak dikembalikan sehingga menimbulkan selisih pembukuan. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan fisik akibat mark-up dan kekurangan volume pekerjaan.
Penyidik juga menemukan adanya belanja atau proyek fiktif yang tidak pernah direalisasikan. Tak hanya itu, tersangka diduga tidak memotong serta tidak menyetorkan pajak sesuai ketentuan, termasuk PPh dan PPN. Bahkan pada 2024, pajak yang telah dipungut justru tidak disetorkan ke kas negara.
Baca Juga : Ketua Bawaslu Pontianak Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
Atas perbuatannya, JN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara berat karena diduga memperkaya diri sendiri melalui penyalahgunaan dana desa.
AKP Fariz mengingatkan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh perangkat desa dalam mengelola anggaran.
“Dana desa itu untuk kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan pribadi. Kami imbau agar pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan pelimpahan Tahap II ini, tersangka kini resmi menjadi tahanan kejaksaan dan akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). *
Sumber :
Polres Sanggau
