Korupsi APBDes Hampir Rp1 Miliar, Kades Balai Ingin Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Tersangka kasus korupsi APBDes Desa Balai Ingin saat diserahkan penyidik Polres Sanggau ke Kejaksaan Negeri Sanggau untuk proses penuntutan Tahap II di Sanggau.

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Penanganan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Balai Ingin, Kabupaten Sanggau, memasuki babak baru. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sanggau resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Sanggau pada Senin (2/3/2026).

Tersangka berinisial JN yang menjabat sebagai Kepala Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan APBDes tahun anggaran 2023 dan 2024. Berdasarkan hasil audit resmi, perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp999.229.033,52 atau hampir Rp1 miliar.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

“Hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses penuntutan lebih lanjut. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sanggau,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, terungkap berbagai penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Pada 2023, pagu anggaran Desa Balai Ingin tercatat sekitar Rp1,7 miliar dan meningkat menjadi Rp1,9 miliar pada 2024. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan penarikan dana kas desa yang tidak dikembalikan sehingga menimbulkan selisih pembukuan. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan fisik akibat mark-up dan kekurangan volume pekerjaan.

Penyidik juga menemukan adanya belanja atau proyek fiktif yang tidak pernah direalisasikan. Tak hanya itu, tersangka diduga tidak memotong serta tidak menyetorkan pajak sesuai ketentuan, termasuk PPh dan PPN. Bahkan pada 2024, pajak yang telah dipungut justru tidak disetorkan ke kas negara.

Baca Juga : Ketua Bawaslu Pontianak Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Atas perbuatannya, JN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara berat karena diduga memperkaya diri sendiri melalui penyalahgunaan dana desa.

AKP Fariz mengingatkan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh perangkat desa dalam mengelola anggaran.

“Dana desa itu untuk kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan pribadi. Kami imbau agar pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan pelimpahan Tahap II ini, tersangka kini resmi menjadi tahanan kejaksaan dan akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). *

 

Sumber :

Polres Sanggau

Diduga Gagal Mendahului, Perangkat Desa Tewas dalam Kecelakaan di Sanggau

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Seorang perangkat Desa Jangkang...

Petugas Polsek Jangkang melakukan olah TKP kecelakaan yang menewaskan seorang perangkat desa di Jalan Raya Balai Sebut–Kembayan, Kabupaten Sanggau.

Hadiri BIHAS 2026, Bupati Sujiwo Bidik Pasar Halal hingga Pengaktifan TBI

BERIKABARNEWS l KUCHING – Bupati Kubu Raya Sujiwo...

Bupati Kubu Raya Sujiwo menghadiri BIHAS 2026 di Kuching, Sarawak.

Grand Max Hangus Terbakar Usai Kecelakaan di Sanggau, Kerugian Capai Rp95 Juta

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Sebuah mobil Daihatsu Grand...

Mobil Daihatsu Grand Max hangus terbakar usai mengalami kecelakaan di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 17, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau.

Stok BBM Kayong Utara Diperkuat, Pertamina Prioritaskan Distribusi Jelang MTQ

BERIKABARNEWS l SUKADANA – PT Pertamina Patra Niaga...

Bupati Kayong Utara Romi Wijaya memimpin rapat koordinasi bersama Pertamina Patra Niaga membahas penguatan stok dan distribusi BBM menjelang MTQ Kalbar 2026.

Meski Pasokan Bertambah, Antrean Kendaraan di SPBU Ketapang Masih Mengular

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Antrean kendaraan di sejumlah...

Antrean kendaraan mengular di salah satu SPBU di Kabupaten Ketapang meski pasokan BBM tambahan telah didistribusikan.

Bupati Sujiwo Resmikan Ruang Publik Tugu Langsat, Dorong UMKM dan Aktivitas Warga

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu...

Bupati Kubu Raya Sujiwo meresmikan Ruang Publik Tugu Langsat di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap.

berita terkini