Korupsi APBDes Hampir Rp1 Miliar, Kades Balai Ingin Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Tersangka kasus korupsi APBDes Desa Balai Ingin saat diserahkan penyidik Polres Sanggau ke Kejaksaan Negeri Sanggau untuk proses penuntutan Tahap II di Sanggau.

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Penanganan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Balai Ingin, Kabupaten Sanggau, memasuki babak baru. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sanggau resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Sanggau pada Senin (2/3/2026).

Tersangka berinisial JN yang menjabat sebagai Kepala Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan APBDes tahun anggaran 2023 dan 2024. Berdasarkan hasil audit resmi, perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp999.229.033,52 atau hampir Rp1 miliar.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

“Hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses penuntutan lebih lanjut. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sanggau,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, terungkap berbagai penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Pada 2023, pagu anggaran Desa Balai Ingin tercatat sekitar Rp1,7 miliar dan meningkat menjadi Rp1,9 miliar pada 2024. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan penarikan dana kas desa yang tidak dikembalikan sehingga menimbulkan selisih pembukuan. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan fisik akibat mark-up dan kekurangan volume pekerjaan.

Penyidik juga menemukan adanya belanja atau proyek fiktif yang tidak pernah direalisasikan. Tak hanya itu, tersangka diduga tidak memotong serta tidak menyetorkan pajak sesuai ketentuan, termasuk PPh dan PPN. Bahkan pada 2024, pajak yang telah dipungut justru tidak disetorkan ke kas negara.

Baca Juga : Ketua Bawaslu Pontianak Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Atas perbuatannya, JN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara berat karena diduga memperkaya diri sendiri melalui penyalahgunaan dana desa.

AKP Fariz mengingatkan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh perangkat desa dalam mengelola anggaran.

“Dana desa itu untuk kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan pribadi. Kami imbau agar pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan pelimpahan Tahap II ini, tersangka kini resmi menjadi tahanan kejaksaan dan akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). *

 

Sumber :

Polres Sanggau

Kubu Raya Terbaik se-Kalimantan, Raih Penghargaan Program Tiga Juta Rumah

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu...

Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto menerima penghargaan Program Tiga Juta Rumah dari Kemendagri.

Riam Laverna Sanggau Telan Korban, Pria Tenggelam Saat Cari Ikan

BERIKABARNEWS l SANGGAU — Riam Laverna di Jalan...

Tim gabungan mengevakuasi pria yang tenggelam saat mencari ikan di Riam Laverna, Sanggau. (Res-Sgu)

Kabut Asap Karhutla Ganggu Bandara Supadio, 8 Penerbangan Batal

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Kabut asap akibat...

Kabut asap karhutla mengganggu aktivitas penerbangan di Bandara Supadio Kubu Raya. (Foto: Res-KKR)

Karhutla Picu Krisis Air Bersih, Pemkab Kubu Raya Atur Distribusi Terpadu

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Kebakaran hutan dan...

Rapat lintas sektor Pemkab Kubu Raya membahas distribusi air bersih bagi warga terdampak karhutla. (Res-KKR)

Bocor di Tengah Sungai, Motor Tambang Bawa 30 Penumpang Karam

BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Motor tambang penyeberangan...

Motor tambang penyeberangan karam di aliran Sungai Kapuas, Kapuas Hulu. (Res-Kapuas Hulu)

Karhutla Bakar 2 Hektare Lahan Gambut Jalan Pelang Ketapang

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Kebakaran hutan dan lahan...

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris memimpin pemadaman karhutla di Jalan Pelang. (Foto: Res-Ketapang)

berita terkini