BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Ketersediaan lahan pemakaman di Kota Pontianak semakin terbatas seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat. Seluruh area makam yang ada saat ini merupakan lahan wakaf dan terus terisi, sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengambil langkah antisipatif dengan menyiapkan lokasi pemakaman baru di sejumlah wilayah.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengungkapkan bahwa Pemkot telah melakukan pembebasan lahan pemakaman pada tahun 2025, khususnya di Kecamatan Pontianak Utara. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan lahan seluas kurang lebih dua hektare di Kecamatan Pontianak Barat yang akan difungsikan sebagai area pemakaman umum.
“Untuk Pontianak Utara sudah kita proses. Di Pontianak Barat tersedia sekitar dua hektare yang akan dijadikan makam. Yang masih menjadi tantangan saat ini adalah di Pontianak Tenggara, Selatan, dan Timur,” ujar Edi, Selasa (13/1/2026).
Menurut Edi, pengadaan lahan pemakaman memiliki tantangan tersendiri karena sifatnya yang spesifik dan memerlukan persetujuan lingkungan sekitar. Ia menekankan bahwa area pemakaman juga dapat berfungsi ganda sebagai ruang terbuka hijau (RTH), sehingga diharapkan tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat.
“Saya berharap di tengah keterbatasan lahan, masih ada kawasan yang bisa dimanfaatkan, terutama di jalur hijau, kawasan konservasi, dan RTH. Dengan begitu, area pemakaman dapat bertambah sekaligus tetap menjaga fungsi ruang terbuka hijau,” jelasnya.
Wali Kota juga membuka kemungkinan pemanfaatan lahan pemakaman di luar wilayah Kota Pontianak, seperti di Kabupaten Kubu Raya atau Mempawah, sebagai solusi jangka panjang.
“Pemakaman tidak harus selalu berada di dalam kota. Selama tidak mengganggu dan tidak terganggu aktivitas lain, itu tidak menjadi persoalan,” tegasnya.
Baca Juga : Pisah Sambut Kapolresta Pontianak, Wali Kota Harap Sinergi Terus Menguat
Selain upaya dari pemerintah, Edi turut mengapresiasi partisipasi masyarakat yang bersedia menghibahkan atau mewakafkan tanah untuk kepentingan pemakaman. Ia menyebutkan, sudah ada warga di Pontianak Selatan yang menghibahkan lahannya, meski saat ini masih dalam proses administrasi.
“Jika luas dan status lahannya jelas, tentu ini sangat membantu dan bisa mengurangi beban pemerintah kota dalam penyediaan lahan pemakaman,” pungkas Edi.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan pemakaman masyarakat Pontianak sekaligus menjaga keseimbangan tata ruang kota yang berkelanjutan. *
Prokopim
