BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerima Piagam Penghargaan Nomor M.HH-30.KP.05.03 Tahun 2025 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sebagai bentuk apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Pontianak dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan. Penghargaan tersebut diserahkan pada momen Peresmian Posbakum Desa/Kelurahan se-Kalimantan Barat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (4/12/2025).
Wali Kota Edi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut dan menegaskan bahwa pembentukan Posbakum merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memastikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat. Menurutnya, layanan bantuan hukum harus dapat dijangkau secara mudah, terutama oleh warga yang membutuhkan pendampingan hukum di tingkat dasar pemerintahan.
“Penghargaan ini bukan hanya untuk pemerintah kota, tetapi untuk seluruh warga Pontianak. Kami ingin memastikan bahwa layanan bantuan hukum dapat dijangkau hingga ke tingkat desa dan kelurahan, sehingga masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum tidak merasa sendirian,” ujarnya.
Edi menambahkan bahwa keberadaan Posbakum di kelurahan akan memperkuat pelayanan publik yang adil dan inklusif. Pemerintah Kota Pontianak terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi bantuan hukum, untuk memastikan layanan berjalan efektif dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Ia berharap Posbakum menjadi ruang konsultasi yang mudah diakses, cepat, dan mampu memberikan solusi dalam penyelesaian persoalan hukum di masyarakat.
Baca Juga : Diskominfo Pontianak Sosialisasikan Kebijakan TIK dan Manajemen Keamanan Informasi
Apresiasi Kemenkumham dan Penguatan Peran Paralegal
Piagam penghargaan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, sebagai pengakuan atas peran aktif Pemkot Pontianak dalam memperluas akses bantuan hukum hingga ke lini pelayanan paling dasar.
Dengan adanya Posbakum, Wali Kota Edi berharap kualitas pelayanan publik di bidang hukum semakin meningkat dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya akses bantuan hukum terus bertambah.
“Pada akhirnya, tujuan kita adalah menghadirkan kota yang memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi warganya,” tutup Edi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pembentukan Posbakum desa dan kelurahan merupakan langkah strategis yang mendukung pemerataan layanan hukum. Ia menyampaikan bahwa program ini disiapkan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, menghadirkan paralegal desa dan kelurahan sebagai garda terdepan advokasi awal, memperkuat sinergi kelembagaan antara pemerintah dan organisasi bantuan hukum, serta menyediakan ruang konsultasi dan mediasi non-litigasi berbasis masyarakat.
Menurut Jonny, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menghadirkan layanan hukum yang inklusif, merata, dan berkeadilan di seluruh wilayah Kalimantan Barat. (ndo)
Prokopim
