BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sengketa kepemilikan tanah di Jalan Aloevera, Kota Pontianak, yang sempat viral di media sosial, akhirnya diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa kedua pihak yang berselisih telah mencapai kesepakatan bersama.
“Persoalan itu sudah dimediasi dan warga yang menduduki tanah tersebut bersedia membongkar bangunannya,” ujarnya, Senin (13/10/2025).
Imbauan Lapor ke BPN untuk Cegah Sengketa
Edi mengingatkan masyarakat yang memiliki sertifikat tanah agar segera melaporkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pengecekan dan balik batas.
Langkah ini dinilai penting guna mencegah tumpang tindih kepemilikan serta menghindari klaim sepihak atas lahan kosong.
“Jangan biarkan lahan bertahun-tahun tidak diurus hingga dianggap tanah terlantar,” tegasnya.
Pemkot Pontianak juga akan berkoordinasi dengan BPN untuk membentuk tim pemetaan permasalahan pertanahan. Banyak kasus muncul karena adanya pihak yang menggarap lahan kosong dan mengklaim sebagai milik pribadi.
Antisipasi Penyalahgunaan dan Dokumen Palsu
Edi mengungkapkan, sebagian sengketa dapat diselesaikan melalui musyawarah, namun sebagian lainnya harus melalui jalur hukum. Pemkot siap menindaklanjuti laporan masyarakat dengan memanggil seluruh pihak untuk mengecek data kepemilikan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap dokumen tanah palsu.
“Contohnya, surat diterbitkan tahun 1960-an tapi ejaannya sudah ejaan baru, atau materainya tidak sesuai. Itu indikasi surat palsu,” jelasnya.
Baca Juga : Pelatihan SDM Dishub, Strategi Pemkot Pontianak Kurangi Kemacetan Kota
Mediasi Kecamatan Berujung Kesepakatan
Camat Pontianak Tenggara, M. Yatim, menjelaskan sengketa tanah di wilayahnya sebenarnya sudah terjadi sejak 2023 dan pernah viral karena dianggap tidak ditindaklanjuti.
Namun, pihak kecamatan telah memfasilitasi mediasi antara pemilik tanah bersertifikat dan pihak yang membangun di atas lahan tersebut.
“Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dengan ganti rugi sesuai kesepakatan,” katanya.
Ia menambahkan, berita acara dan perjanjian resmi telah dibuat. Pihak yang membangun diberi waktu untuk membongkar bangunan paling lambat 2 November 2025.
Persoalan Dinilai Tuntas
Yatim menegaskan bahwa sengketa tersebut sudah selesai dan tidak menimbulkan masalah baru.
“Kami tinggal menunggu proses pembongkaran sesuai kesepakatan,” pungkasnya. (ndo)
Prokopim
