BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melantik Pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kota Pontianak periode 2025–2030 di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Jumat (28/11/2025). Pelantikan tersebut menjadi momentum komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan anak usia dini.
Dalam arahannya, Edi berharap kepengurusan Pokja Bunda PAUD yang baru dapat menjalankan tugas dan amanah secara optimal untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kota Pontianak. Ia menegaskan bahwa Bunda PAUD memiliki peran strategis sebagai penggerak, motivator dan teladan dalam memperkuat layanan pendidikan anak usia dini, baik di tingkat kota, kecamatan maupun kelurahan.
“Oleh sebab itu, saya minta camat dan lurah memperhatikan warganya yang memiliki anak usia 3–6 tahun dan memastikan mereka memperoleh akses PAUD berbasis data yang akurat,” tegasnya.
Edi menyampaikan bahwa PAUD merupakan isu strategis nasional yang mendapat perhatian pemerintah pusat hingga daerah. Sejak 2006, Pemkot Pontianak terus mengalokasikan anggaran untuk revitalisasi dan rehabilitasi sarana-prasarana PAUD, termasuk rencana pembangunan gedung PAUD percontohan. Namun ia mengakui masih banyak PAUD yang menumpang di fasilitas milik pihak lain.
“Selama tempatnya layak tidak masalah, tetapi pemerintah tetap harus memfasilitasi,” ujarnya.
Edi mendorong kolaborasi multipihak termasuk BUMN, BUMD dan dunia usaha melalui program CSR untuk berpartisipasi dalam penyediaan fasilitas PAUD, pembangunan gedung, penyediaan lahan dan penguatan peran Bunda PAUD dalam pengelolaannya.
“Dengan kolaborasi kuat antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan keluarga, kualitas layanan PAUD di Pontianak akan semakin baik,” ungkapnya.
Baca Juga : Guru Diminta Jaga Citra Positif dan Menjadi Teladan
Bunda PAUD Kota Pontianak Yanieta Arbiastutie Kamtono menegaskan bahwa Pokja Bunda PAUD berperan penting dalam memperkuat layanan PAUD holistik-integratif. Empat aspek utama menjadi prioritas, salah satunya aspek pendidikan yang melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kita berharap kerja sama ini semakin solid sehingga angka partisipasi PAUD dapat meningkat dan anak-anak kita mendapatkan layanan pendidikan terbaik sejak usia dini,” ucap Yanieta.
Ia menambahkan bahwa melalui Peraturan Wali Kota Nomor 113 Tahun 2021, Pemerintah Kota Pontianak mewajibkan anak mengikuti PAUD minimal satu tahun sebelum memasuki pendidikan dasar sebagai bagian dari program wajib belajar 13 tahun.
Yanieta menegaskan bahwa PAUD bukan tempat untuk memaksa anak menguasai membaca, menulis dan berhitung (calistung), melainkan lingkungan belajar yang mengedepankan stimulasi tumbuh kembang melalui bermain sambil belajar.
“Di PAUD, anak-anak belajar disiplin, sopan santun, antre, bersosialisasi, serta menghargai teman dan orang tua. Mereka dibentuk menjadi pribadi percaya diri, kreatif dan mandiri. Calistung bukan kewajiban di PAUD,” tutupnya. (ndo)
Prokopim
