BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Pembangunan Kantor Bea dan Cukai di Kota Singkawang segera direalisasikan setelah Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menandatangani Perjanjian Hibah Daerah (PHD) dan Berita Acara Serah Terima bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat di Pontianak, Kamis (25/9/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota didampingi Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) dan perangkat daerah terkait. Penandatanganan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat layanan Bea dan Cukai di Singkawang.
Pemkot Serahkan Tanah untuk Pembangunan Kantor
Melalui perjanjian ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang secara resmi menyerahkan aset berupa tanah yang akan dijadikan lokasi pembangunan kantor baru.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menegaskan hibah tanah ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan publik, memperkuat pengawasan arus barang, serta mendukung kelancaran kegiatan ekonomi di wilayah perbatasan dan pelabuhan.
“Pembangunan Kantor Bea dan Cukai di Singkawang diharapkan menjadi solusi dalam memperkuat pengendalian lalu lintas barang sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Baca Juga : Singkawang Usulkan Penetapan Cagar Budaya, Ini Daftar Obyeknya
Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi
Kehadiran kantor baru Bea dan Cukai di Singkawang diharapkan dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan, khususnya pada aspek fasilitasi perdagangan, pengawasan barang ekspor-impor, serta mendukung iklim investasi dan pariwisata.
Selain itu, pembangunan kantor ini juga dinilai strategis mengingat posisi Singkawang yang berbatasan langsung dengan jalur perdagangan internasional.
Langkah kolaborasi ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Singkawang dalam memperkuat infrastruktur pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat serta kemajuan ekonomi daerah. (ing)
MC Singkawang